Salin Artikel

Cirebon Zona Merah Ekstremisme, Rehabilitasi dan Reintegrasi Pelaku Teror Dibutuhkan

CIREBON.KOMPAS.com - Peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, provinsi Jawa Barat, pada akhir tahun lalu, Rabu (7/12/2022), dilakukan oleh Agus Sujatno. Dia merupakan residivis pelaku kekerasan berbasis ekstrimisme atau terorisme.

Meski telah melewati masa rehabilitasi di Lapas sebagai narapidana terorisme, Agus Sujatno masih berstatus merah, hingga akhirnya mengulangi hal serupa.

Sebelumnya, Agus Sujatno terlibat peristiwa bom di Cicendo, Bandung, dihukum empat tahun dan bebas dari Nusakambangan September 2021.

Faisal Magrie, Program Harmoni Search For Common Ground menyampaikan ada kecenderungan seorang residivis pelaku kekerasan berbasis ekstrimisme melakukan hal serupa.

Program rehabilitasi dan reintegrasi yang dilakukan di dalam lapas juga berat dilakukan apabila para pelaku terus menerus menutup diri.

"Ada kecenderungan sekitar 12 persen. Namun angka ini berubah-ubah, tapi celah mantan melakukan hal serupa setelah kembali ke masyarakat tetap ada. Bahkan besar kemungkinan, bila program Reintegrasi dan Rehabilitasi tidak dilanjutkan di lingkungan tempat tinggal mereka," kata Faisal saat ditemui usai pelatihan penguatan kapasitas aktivis organisasi masyarakat sipil dan pemerintah di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (22/2/2023).

Rehabilitasi dan Reintegrasi mantan pelaku kekerasan berbasis ekstrimisme, sambung Faisal, yang melibatkan masyarakat luas sudah dicanangkan sejak 2018. Kerja sama dan kolaborasi ini menjadi lebih kuat dan kokoh karena masyarakat terlibat dan berperan aktif.

"Dengan pelatihan ini, aktor-aktor masyarakat luas dapat meningkatkan potensi untuk melancarkan program Rehabilitasi dan Reintegrasi berasal dari masyarakat di kota dan kabupaten di daerah-daerah," tambah Faisal.

Terbukti di tahun 2019, Faisal bersama beberapa organisasi lain, membuat jaringan antara organisasi masyarakat sipil dengan pemerintah hingga berhasil membuat regulasi berupa Surat Keputusan (SK) di Kota dan Kabupaten.

SK tersebut membahas pembentukan tim terpadu deradikalisasi mantan pelaku terorisme di tahun 2021 di Provinsi Jawa Tengah dan tahun 2022 di Solo dan Sukoharjo.

Melihat hal itu, Faisal optimis, rangkaian pelatihan yang akan berlangsung sampai Maret 2023 ini, berimbas pada implementasi rehabilitasi dan reintegrasi terhadap pelaku kekerasan berbasis ekstrimisme.

"Tujuan utamanya mengembalikan full hak-haknya, dan bagaimana mereka bisa bercampur di masyarakat dengan normal tanpa ada stigma, kekhawatiran. Otomatis dengan adanya kosehisivitas itu, dia tidak kembali ke jaringan lamanya," terang Faisal.

Marzuki Wahid, Rektor Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) sekaligus pemateri pelatihan, menyampaikan sebuah peristiwa tidak akan pernah muncul secara tiba-tiba. Peristiwa memiliki rangkaiannya, bentuk rutinitas dan juga fondasi ideologi yang melandasinya.

Dia menyontohkan kasus bom yang terjadi di Masjid Mapolres Cirebon Kota, pada Jumat (15/4/2011). Kejadian itu sangat mengagetkan banyak pihak lantaran terjadi di masjid yang menjadi tempat ibadah dan pusat keamanan Kota Cirebon.

"Siapa yang memprediksi kalau Cirebon yang dikenal sebagai kota Santri, Kota Wali, Sunan Gunung Jati sangat toleran. Tiba tiba meledak bom. Tempat nya di masjid, di Mapolres yang merupakan pusat keamanan. Dilakukan oleh orang Islam. Ini anomali betul," kata Marzuki.

Ternyata, setelah ditelusuri, Mochammad Syarif sebagai pelaku bom bunuh diri, memiliki pola atau bentuk yang dilakukan berulang - ulang. Syarif kerap terlibat aksi aksi antara lain demo anti Ahmadiyah di Kuningan, kerap ikut pengajian aliran ekstrimis, dan ber-fondasi ideologi yang menilai pemerintah thagut dan harus dilawan.

Marzuki menegaskan, dalam program rehabilitasi dan reintegrasi pelaku kekerasan berbasis ekstrimisme, keberadaan lingkungan yang mendukung tanpa stigma merupakan hal mutlak.

Keluarga, tetangga, masyarakat, hingga pemerintah desa tempat mereka kembali harus mendukung agar mantan pelaku tidak mengulangi hal serupa.

"Jadi, rehabilitasi dan reintegrasi bukan lagi menjadi tugas satu-dua pihak, tapi seluruh masyarakat wajib mendukung, agar pelaku kekerasan berbasis ekstrimisme tidak lagi kembali melakukan hal serupa," tegas Marzuki.

Cirebon Zona Merah

Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Search for Common Ground Indonesia, menggelar pelatihan penguatan kapasitas aktivis organisasi masyarakat sipil dan pemerintah di Cirebon, Jawa Barat.

Kegiatan penanggulangan terorisme ini berlangsung selama tiga hari pada Selasa hingga Kamis (21-23/2/2023).

Syamsul Alam, Sekretaris Yayasan Satu Keadilan, menyampaikan kegiatan rehabilitasi dan reintegrasi bagi mantan pelaku kekerasan berbasis ekstremisme, bertujuan agar mereka dapat mencegah mantan pelaku kekerasan berbasis ekstrimisme melakukan lagi kekerasan yang pernah dilakukan.

"Peran serta pemerintah dan masyarakat sipil secara kolaboratif menjadi sangat penting agar program rehabilitasi dan reintegrasi di Cirebon dapat dijalankan secara serius. Terutama mengingat Cirebon menjadi zona merah bagi ekstremisme.

kekerasan yang terus meningkat," kata Alam saat pada kesempatan yang sama.

Berdasarkan catatan YSK, Alam menyebut, ada sekitar 60 warga Kota dan Kabupaten Cirebon pernah ditangkap Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror lantaran diduga terlibat jaringan terorisme di sejumlah daerah pada Januari 2023.

Penangkapan warga yang diduga terafiliasi dengan terorisme itu tersebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Cirebon.

Kasus penangkapan terduga pelaku terorisme terbaru, yakni terjadi di Desa Kubang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon pada Selasa (7/2/2023).

Densus 88 anti teror menangkap pemuda berinisial AT asal Palembang, yang tinggal di Cirebon sejak Agustus 2021.

AT diduga terafiliasi jaringan terorisme Sumatera yang ditangkap Densus bersamaan di beberapa daerah.

Alam menambahkan, pelatihan ini melibatkan sekitar 20 aktivis dari organisasi masyarakat sipil, pemerintah, dan pekerja media massa.

Beberapa pesertanya, antara lain, dari Fahmina Institute, Koalisi Perempuan Indonesia, Gerakan Pemuda Ansor Cirebon, Pemuda Muhammadiyah Cirebon, Dinas Sosial, Biro Hukum Pemerintah, Badan Pemasyarakatan dan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Cirebon, dan lainnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/23/162928878/cirebon-zona-merah-ekstremisme-rehabilitasi-dan-reintegrasi-pelaku-teror

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke