Salin Artikel

Modus Menafkahi dan Menasehati, Ayah di Bandung Setubuhi 2 Anaknya Berulang Kali

BANDUNG, KOMPAS.com - DS (50) warga Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang tega menyetubuhi kedua anak kandungnya mengaku tak merasa bersalah saat melakukan aksi kejinya.

Ia tak berpikir panjang bagaimana masa depan kedua anaknya itu. Yang terpenting baginya saat itu, nafsu birahinya terpenuhi pasca ditinggal meninggal istrinya 2021 silam. 

"Waktu itu gak merasa bersalah. Gak mikir dampak ke anak nantinya gimana, gak mikir anak nantinya tertekan. Asalkan nafsu terlampiaskan," kata DS di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/2/2023).

Dari pernikahannya, ia memiliki 8 anak. Namun, di hadapan polisi DS menyebut hanya 2 anak yang jadi korbannya.

"Dari 8 anak yang menjadi korban cuma 2 orang," kata dia.

DS menjelaskan, putri sulungnya yang berusia 30 tahun menjadi korban pertama. Sebanyak 3 kali DS menyetubuhi putri sulungnya.

Saat itu, DS berupaya membujuk putri sulungnya agar mau melayani nafsu bejadnya.

Ia mengatakan pada putri sulungnya bahwa ia telah menafkahi dan membesarkan anak-anak yang lain.

"Pertama persetubuhan kepada anak yang paling besar dulu. Sebanyak 3 kali, usianya 30 tahun," katanya.

Kemudian, DS melakukan hal yang sama pada putri keduanya yang berusia 14 tahun.

Modus yang dilakukan DS kepada putrinya, dengan memberikan pemahaman agar putrinya itu melawan saat ada pria yang berupaya menyentuh bagian sensitif seorang perempuan.

Namun, DS malah mempraktekan langsung nasehatnya itu. DS juga sempat memanfaatkan sakit bisul yang diderita sang anak dengan berpura-pura mengobatinya.

"Yang kecil kelas 3 SMP, pertamanya di kamar mandi ngasih pemahaman kalau ada laki-laki yang meraba dan menyetubuhi, jangan dilakukan. Sambil dipraktekan, kemudian berpura-pura ngobatin bisul," kata DS.

Usai diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung di Kabupaten Garut, ia mengaku menyesali setiap perbuatannya.

"Sekarang saya menyesal telah menyetubuhi anak. Saya ingin bertaubat aja," kata DS.

Atas perbuatannya, DS dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana 5-15 tahun penjara. 

"Atas pidana disebutkan pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak. Walaupun di situ disebutkan minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Namun ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara, karena tersangka adalah ayah kandung korban," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo kepada awak media di Mapolresta Bandung.M Elgana Mubarokah

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/23/172415878/modus-menafkahi-dan-menasehati-ayah-di-bandung-setubuhi-2-anaknya-berulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke