NEWS
Salin Artikel

Akal-akalan Maling Motor di Bogor, Ngaku "Debt Collector" lalu Rampas Motor Korban

Kedua pelaku yang berhasil diringkus itu yakni, E alias D (38) dan W Alias A (33). Sedangkan lima pelaku lainnya masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen mengatakan, keduanya ditangkap lantaran melakukan perampasan sepeda motor milik warga yang sedang melintas di sepanjang Jalan Raya Narogong, Cileungsi.

"Modus pelaku adalah mengambil sepeda motor dengan cara memepet dan memberhentikan korban, mengaku dari debt collector yang kemudian merampas kunci kontak dan membawa kabur motor korban," kata Zulkarnaen, Sabtu (25/2/2023).

Dia menjelaskan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan warga yang menjadi korban perampasan motor oleh debt collector, pada Selasa (17/1/2023). Saat itu, korban menggunakan motor matik ibunya hendak pergi ke Puncak Bogor.

Ketika di perjalanan tepatnya di sebuah pertigaan Citeureup, tiba-tiba korban dipepet dan diberhentikan oleh tujuh pria atau pelaku menggunakan motor. Tujuh pria itu mengaku dari pihak leasing.

Pelaku menyebut bahwa korban ini telat membayar angsuran selama berbulan-bulan. Setelah itu, korban diajak ke kantor penyedia jasa pinjaman yang berada di sebuah ruko di Cileungsi.

"Pelakunya bilang kalau motor yang dipakai ini menunggak cicilan kemudian korban disuruh ikut ke kantor FIF Cileungsi," ungkapnya.

Sesampainya di depan kantor itu, pelaku kemudian mengambil paksa sepeda motor dengan alasan mau disimpan ke gudang.

"Teman korban diturunkan kemudian dibonceng sampai di pinggir jalan dekat RS Thamrin. Sementara korban ini diturunkan di pinggir jalan," ujarnya.

Unit Reskrim juga turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan itu. Di antaranya empat unit sepeda motor, dua buah helm dan pakaian untuk menyamar jadi debt collector.

Komplotan tersebut sudah berkali-kali melakukan aksi perampasan motor dengan modus debt collector di wilayah Cileungsi sejak Januari 2023. Setelah merampas motor korbannya, pelaku biasanya menjual motor tersebut ke penadah.

"Dari keterangan tersangka W, dia telah membeli kendaraan tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan sebanyak lima kali," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

"Sisanya kami masih melakukan pengembangan terhadap lima orang yang masih DPO, inisial B, W, A, H, dan N," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/25/153733478/akal-akalan-maling-motor-di-bogor-ngaku-debt-collector-lalu-rampas-motor

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dampingi Pangdam Jaya, Walkot Benyamin Resmikan Dua Koramil Baru di Tangsel

Dampingi Pangdam Jaya, Walkot Benyamin Resmikan Dua Koramil Baru di Tangsel

Regional
Cerita 2 Petani Milenial yang Sukses Raup Omzet Fantastis dari Berjualan Sayur hingga Kopi

Cerita 2 Petani Milenial yang Sukses Raup Omzet Fantastis dari Berjualan Sayur hingga Kopi

Regional
Wisuda 4.095 Petani Milenial, Kang Emil Ingin Ada Tenaga Kerja di Sektor Pertanian Berkelanjutan

Wisuda 4.095 Petani Milenial, Kang Emil Ingin Ada Tenaga Kerja di Sektor Pertanian Berkelanjutan

Regional
Rasio Ketergantungan Penduduk di Kota Metro Capai 42,32 Persen, Siap Menuju Metro Emas 2037

Rasio Ketergantungan Penduduk di Kota Metro Capai 42,32 Persen, Siap Menuju Metro Emas 2037

Regional
Herman Deru Minta Semua Pihak Dukung Program Sosial dan Pemberdayaan bagi Lansia

Herman Deru Minta Semua Pihak Dukung Program Sosial dan Pemberdayaan bagi Lansia

Regional
Reformasi Birokrasi Jekek di Wonogiri Berhasil, Ketua Komisi III DPR: Sosok Berkelas

Reformasi Birokrasi Jekek di Wonogiri Berhasil, Ketua Komisi III DPR: Sosok Berkelas

Regional
Bupati HST Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar dari Kemendikbud Ristek

Bupati HST Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar dari Kemendikbud Ristek

Regional
Sriwijaya Expo 2023, Wadah Bangun Inovasi dan Pemasaran Produk UMKM di Sumsel

Sriwijaya Expo 2023, Wadah Bangun Inovasi dan Pemasaran Produk UMKM di Sumsel

Regional
Jadi Ketua Percasi Jatim, Bupati Sumenep Akan Cari Bibit Unggul lewat Turnamen Tingkat Desa

Jadi Ketua Percasi Jatim, Bupati Sumenep Akan Cari Bibit Unggul lewat Turnamen Tingkat Desa

Regional
Membanggakan, Sekda Sumsel Terima Penghargaan Warga Kehormatan dari Lanud SMH

Membanggakan, Sekda Sumsel Terima Penghargaan Warga Kehormatan dari Lanud SMH

Regional
Achmad Fauzi Tinjau RTRW Guna Percepat Reaktivasi Kereta Api di Madura

Achmad Fauzi Tinjau RTRW Guna Percepat Reaktivasi Kereta Api di Madura

Regional
HUT Komunitas Motor Harley Davidson Digelar di Pangandaran, Keterisian Hotel Meningkat 71 Persen

HUT Komunitas Motor Harley Davidson Digelar di Pangandaran, Keterisian Hotel Meningkat 71 Persen

Regional
Pemprov Jabar Sayangkan Agen Bawa Kabur Uang Study Tour Rp 400 Juta SMA 21 Bandung

Pemprov Jabar Sayangkan Agen Bawa Kabur Uang Study Tour Rp 400 Juta SMA 21 Bandung

Regional
Gubernur Jabar Apresiasi Penyelenggaraan Golden Memorial Wing Day 2023

Gubernur Jabar Apresiasi Penyelenggaraan Golden Memorial Wing Day 2023

Regional
Pertemuan Gubernur Jabar dan Dubes China Bahas Sejumlah Kerja Sama

Pertemuan Gubernur Jabar dan Dubes China Bahas Sejumlah Kerja Sama

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke