Salin Artikel

Praperadilan Tersangka Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Ditolak

Dalam putusannya yang dibacakan hakim tunggal Hera Polosia Destiny, majelis hakim menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.

“Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan termohon dalam penetapan tersangka terhadap diri Sugeng Guruh Gautama Legiman adalah sah menurut hukum,” kata Hera dalam putusannya yang dibacakan di muka persidangan, Senin ((27/2/2023) petang.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon, sebesar nihil," sambung dia.

Menurut hakim praperadilan, termohon telah melakukan upaya-upaya penyelidikan, dan penyidikan telah memeriksa saksi-saksi, barang bukti, serta memeriksa pelapor dan tersangka.

Berdasarkan hal tersebut, termohon telah melakukan seluruh rangkaian upaya dengan didasari dua alat bukti yang sah.

“Menurut hakim praperadilan, upaya tersebut telah sesuai peraturan hukum yang berlaku dan memenuhi tata cara pemeriksaan,” ujar Hera.

Berdasakan putusan ini, majelis hakim menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan bagi termohon.

Sebelumnya, Polres Cianjur menetapkan Sugeng Guruh (41), sopir Audi A6 sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraini (19), mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur.

Sugeng disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/02/27/165339378/praperadilan-tersangka-kasus-tabrak-lari-mahasiswi-di-cianjur-ditolak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke