Salin Artikel

Polisi Tangkap Anggota Geng Motor yang Bacok Remaja hingga Tewas di Karawang

KARAWANG, KOMPAS.com - Polres Karawang menangkap pembacok seorang remaja GL (19) hingga tewas. Keduanya yakni FA (19) dan FCF (17). Mereka merupakan anggota sebuah geng motor sekaligus begal sadis.

Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengungkapkan, FA dan FCF sempat melarikan diri keluar wilayah Karawang.

"Namun keduanya berhasil dibekuk saat kembali ke rumahnya di Kecamatan Rawamerta pekan lalu," kata Prasetyo di Mapolres Karawang, Jumat (3/2/2023).

Prasetyo mengatakan, pengungkapan ini dari Laporan Polisi Nomor: LP/1750/IX/2022/JABAR/RES KRW, tanggal 22 September 2022 tentang kasus di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang hingga menyebabkan hilangnya nyawa.

Selain kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti, seperti satu unit kendaraan roda dua, satu buah celurit, dan satu pakaian yang digunakan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, pembacokan terjadi pada 22 September 2022 dini hari. Tersangka dan korban diketahui sama-sama anggota geng motor.

Keduanya janjian melaksanakan tawuran di siaran langsung media sosial.

"Hingga akhirnya terjadi tawuran saling bentrok dan korban dibacok pelaku pada bagian badan belakang," tutur dia.

Dijelaskan Tomy, korban GL mengalami luka parah hingga dibawa ke RSUD Karawang. Namun, GL meninggal dunia saat dalam perawatan.

"Untuk para pelaku ini sebagai anggota geng motor yang dikenal geng motor Bad Boy Karawang. Pelaku ini juga kerap melakukan aksi kejahatan jalanan, salah satunya begal," kata Tomy.

Kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KHUPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/03/03/193355478/polisi-tangkap-anggota-geng-motor-yang-bacok-remaja-hingga-tewas-di-karawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke