Salin Artikel

Penculik dan Pemerkosa Anak Yatim Piatu Asal Kota Serang Ditangkap, Pelaku Kabur ke Jateng

Pelaku mengiming-imingi korban dipekerjakan di rumah makan ketika diajak pergi ke Lampung.

Kasubdit IV Renakta Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, AKBP Adi Sastri mengatakan, pelaku berinisial SB (45) itu telah ditangkap pada akhir pekan lalu.

"Iya sudah ditangkap. Pelaku bersembunyi di rumah keluarganya di wilayah Jawa Tengah," kata Adi di Mapolda Lampung, Senin (6/3/2023) sore.

Adi menjelaskan, pelaku telah memperkosa AS (14) seorang remaja yatim piatu asal Kota Serang saat dibawa ke wilayah Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

"Korban dua kali diperkosa oleh pelaku," kata Adi.

Modus pemerkosaan itu dilakukan pelaku dengan cara mencampur minuman korban dengan ramuan tertentu saat korban diajak menginap di sebuah losmen.

"Usai meminum, korban merasa mengantuk lalu pelaku memerkosa korban," kata Adi.

Adi menambahkan, pelaku juga mengancam korban akan menyebar foto yang diambilnya saat memerkosa korban.

"Pada aksi kedua, pelaku mengancam dengan foto yang diambilnya saat pertama memerkosa korban," tutur Adi.

Adi mengungkapkan, pelaku dikenakan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun penjara," kata Adi.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja yatim piatu asal Kota Serang diperkosa di Lampung Timur. Korban ditipu mau diajak bekerja saat diajak ke Lampung.

Kasus ini sempat ramai di Banten lantaran keluarga korban tidak memiliki biaya untuk pergi ke Lampung melaporkan peristiwa tersebut.

https://bandung.kompas.com/read/2023/03/06/193041878/penculik-dan-pemerkosa-anak-yatim-piatu-asal-kota-serang-ditangkap-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke