NEWS
Salin Artikel

Pemuda di Tasikmalaya Tewas Setelah Dilempar Batu oleh Warga, Dikira Geng Motor karena Knalpotnya Bising

Korban saat itu dibonceng temannya dengan motor berknalpot bising melewati sekelompok warga di lokasi kejadian.

Motor tersebut diketahui meraung-raungkan knalpot bisingnya saat melewati sekelompok warga dan spontan dilempari batu ke arah korban karena dikira geng motor.

Mayat korban langsung diotopsi petugas Kepolisian yang dipimpin langsung Dokter Spesialis Forensik Polda Jawa Barat, Fahmi Arief Hakim di RSUD Soekardjo Tasikmalaya, Selasa (7/3/2023).

"Luka yang mematikan (hasil forensik), kami temukan di bagian kepala," jelas Arief di RSUD Soekardjo Tasikmalaya, Rabu (8/3/2023).

Arief menambahkan, dalam membantu proses penyelidikan penyebab kematian korban, pihaknya telah melakukan pemeriksaan luar dan dalam selama proses otopsi.

Dari hasil pemeriksaan luar, ditemukan banyak luka terbuka, luka memar, dan lecet, di bagian tubuh korban.

"Sementara untuk hasil pemeriksaan dalam, pihaknya tidak bisa menyampaikan. Pasalnya, itu menjadi kewenangan penyidik kepolisian," tambah Arief.

Meski demikian, Areif memastikan sesuai hasil otopsi bahwa korban meninggal dipastikan akibat luka di bagian kepala.

Namun, nanti pihak penyidik yang akan menyampaikan lebih lanjut karena menjadi kewenangannya dalam kasus ini.

"Secara kasat mata, penyebab kematian adalah luka di bagian kepala," kata dia.


9 orang jadi tersangka

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya, telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pelemparan batu yang menyebabkan korban meninggal.

Sebelumnya, sembilan tersangka itu diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pelemparan batu ke korban.

"Betul (sembilan ditetapkan jadi tersangka)," terang Pejabat Sementara Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Tasikmalaya, Ipda Jajang Kurniawan, Rabu pagi.

Sampai saat ini, kata Jajang, polisi masih mengungkap kasus ini dan mengatahui motif para tersangka.

Bahkan, terdapat salah seorang tersangka yang masih di bawa umur dan mendapatkan perlakuan khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Para tersangka itu akan dikenakan Pasal 170 dan/atau 351 KUHPidana.

"Ancaman minimal tujuh tahun penjara. Kalau motifnya masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh petugas sampai saat ini," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/03/08/084139978/pemuda-di-tasikmalaya-tewas-setelah-dilempar-batu-oleh-warga-dikira-geng

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Regional
Sing Along Bareng Radja Band Guncang Festival Cisadane Kota Tangerang 2023

Sing Along Bareng Radja Band Guncang Festival Cisadane Kota Tangerang 2023

Regional
Festival Cisadane 2023 Bangkitkan Perekonomian Kota Tangerang, Okupansi Hotel Berhasil Tembus 80 Persen

Festival Cisadane 2023 Bangkitkan Perekonomian Kota Tangerang, Okupansi Hotel Berhasil Tembus 80 Persen

Regional
Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Regional
Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Regional
Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Regional
Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Regional
Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Regional
Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Regional
Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Regional
Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki 'Pantura 4'

Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki "Pantura 4"

Regional
Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Regional
HGN Ke-78, Pj Gubernur Sumut: Fokus Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman, Inklusif dan Menyenangkan

HGN Ke-78, Pj Gubernur Sumut: Fokus Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman, Inklusif dan Menyenangkan

Regional
Mas Dhito Salurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 12.449 Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Kediri

Mas Dhito Salurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 12.449 Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Kediri

Regional
1 Guru dan 2 Tenaga Pendidik Kabupaten HST Terima Penghargaan dari Presiden Joko Widodo

1 Guru dan 2 Tenaga Pendidik Kabupaten HST Terima Penghargaan dari Presiden Joko Widodo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke