Salin Artikel

Banyak Jalan Rusak, Wabup Garut Pasrah Tiap Hari Dimarahi Warga

GARUT, KOMPAS.com - Banyaknya ruas jalan yang rusak di Kabupaten Garut, membuat Bupati dan Wakil Bupati Garut menjadi sasaran kemarahan warga.

Bahkan, menurut Wakil Bupati Helmi Budiman, setiap hari dirinya jadi sasaran kemarahan warga yang mengeluh soal jalan.

"Tiap hari (dimarahi warga), kemarin mau ke Cihurip di Cikajang lewat pasar kan jalan macet, warga teriak-teriak "betulin jalan"," kata Helmi saat ditemui Rabu (8/03/2023) siang di Kantor Bappeda Garut.

Helmi mengaku pasrah dimarahi warga. Karena, jalan rusak yang dikeluhkan warga kebanyakan ruas jalan provinsi yang perawatannya bukan kewenangan Pemkab Garut. 

"Pasrah saja, mau gimana lagi, bupati sudah minta maaf ke masyarakat, saya sudah hubungi UPT PUPR Jabar, katanya akan segera diperbaiki," jelas Helmi.

Helmi menceritakan, bupati Garut pernah menyatakan permintaan maaf ke masyarakat atas jeleknya kondisi jalan pasca-kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan raya Garut-Bandung yang terjadi beberapa kali.

Dari keterangan kepala UPT PUPR Jabar, menurut Helmi, jalan-jalan provinsi di Garut akan segera diperbaiki. Namun, UPT tidak bisa memberikan kepastian waktu. 

Selain ruas Jalan Raya Garut-Bandung di Kecamatan Leles dan Kadungora, jalan provinsi lainnya yang rusak berada di ruas Jalan Raya Garut-Pamengpeuk. Kerusakan menyebar di beberapa titik. 

Terpisah, Koordinator Koalisi Masyarakat Pemantau Pembangunan Garut (KMPPG), Dadi Ahmad Fudoli melihat harus ada upaya penegakan hukum atas kelalaian Pemprov Jawa Barat dalam memelihara ruas jalan provinsi.

"Kita akan melayangkan somasi dan menyiapkan gugatan class action, karena sudah banyak korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan ruas jalan yang rusak," katanya saat ditemui Rabu (8/03/2023) di Sekretariat KMPPG Jalan Patriot, Sukagalih, Tarogong Kidul.

Dadi melihat, ada peluang bagi keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kondisi jalan yang rusak menggugat pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasal 273 dalam UU LLAJ menegaskan penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak sehingga menyebabkan kecelakaan, bisa dikenai sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara," jelas Dadi. 

https://bandung.kompas.com/read/2023/03/08/192243278/banyak-jalan-rusak-wabup-garut-pasrah-tiap-hari-dimarahi-warga

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com