Salin Artikel

Banyak Jalan Rusak, Wabup Garut Pasrah Tiap Hari Dimarahi Warga

GARUT, KOMPAS.com - Banyaknya ruas jalan yang rusak di Kabupaten Garut, membuat Bupati dan Wakil Bupati Garut menjadi sasaran kemarahan warga.

Bahkan, menurut Wakil Bupati Helmi Budiman, setiap hari dirinya jadi sasaran kemarahan warga yang mengeluh soal jalan.

"Tiap hari (dimarahi warga), kemarin mau ke Cihurip di Cikajang lewat pasar kan jalan macet, warga teriak-teriak "betulin jalan"," kata Helmi saat ditemui Rabu (8/03/2023) siang di Kantor Bappeda Garut.

Helmi mengaku pasrah dimarahi warga. Karena, jalan rusak yang dikeluhkan warga kebanyakan ruas jalan provinsi yang perawatannya bukan kewenangan Pemkab Garut. 

"Pasrah saja, mau gimana lagi, bupati sudah minta maaf ke masyarakat, saya sudah hubungi UPT PUPR Jabar, katanya akan segera diperbaiki," jelas Helmi.

Helmi menceritakan, bupati Garut pernah menyatakan permintaan maaf ke masyarakat atas jeleknya kondisi jalan pasca-kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan raya Garut-Bandung yang terjadi beberapa kali.

Dari keterangan kepala UPT PUPR Jabar, menurut Helmi, jalan-jalan provinsi di Garut akan segera diperbaiki. Namun, UPT tidak bisa memberikan kepastian waktu. 

Selain ruas Jalan Raya Garut-Bandung di Kecamatan Leles dan Kadungora, jalan provinsi lainnya yang rusak berada di ruas Jalan Raya Garut-Pamengpeuk. Kerusakan menyebar di beberapa titik. 

Terpisah, Koordinator Koalisi Masyarakat Pemantau Pembangunan Garut (KMPPG), Dadi Ahmad Fudoli melihat harus ada upaya penegakan hukum atas kelalaian Pemprov Jawa Barat dalam memelihara ruas jalan provinsi.

"Kita akan melayangkan somasi dan menyiapkan gugatan class action, karena sudah banyak korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan ruas jalan yang rusak," katanya saat ditemui Rabu (8/03/2023) di Sekretariat KMPPG Jalan Patriot, Sukagalih, Tarogong Kidul.

Dadi melihat, ada peluang bagi keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kondisi jalan yang rusak menggugat pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasal 273 dalam UU LLAJ menegaskan penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak sehingga menyebabkan kecelakaan, bisa dikenai sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara," jelas Dadi. 

https://bandung.kompas.com/read/2023/03/08/192243278/banyak-jalan-rusak-wabup-garut-pasrah-tiap-hari-dimarahi-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke