Salin Artikel

Polda Jabar Bantah Anggota Polres Sukabumi Aniaya Pacarnya di Bandung

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menjelaskan kronologisnya berawal pada Minggu 5 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, Briptu MF bersama rekannya masuk ke kafe Waiting Room di Jalan Gudang Selatan Kota Bandung untuk hiburan live musik dengan meminum-minuman beralkohol.

Saat itu Briptu MF dihubungi S melalui chat WA untuk memberi tahu akan datang ke kafe itu.

Sekitar pukul 03.00 WIB, S tiba di kafe tersebut untuk kemudian bergabung dengan Briptu MF menikmati hiburan musik.

Usai acara tersebut, Briptu MF dan S kemudian betolak menuju Hotel Hemangini di Jalan Setiabudi Kota Bandung dengan membawa sisa minuman beralkohol yang sebelumnya di minum di kafe itu.

Kemudian Briptu MF tidur bersama S.

Siangnya, pada 12.00 WIB ada panggilan masuk ke ponsel Briptu MF, hal ini diketahui S bahwa telepon tersebut dari seorang perempuan berinisial V yang merupakan kenalan keduanya.

Komunikasi itu kemudian berlanjut ke video call. Hal tersebut diduga membuat S cemburu.

"S cemburu dan terjadi cek cok mulut saat video call antara V dengan S. Yang berujung S mau bunuh diri," kata Ibrahim dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).

Menurut Ibrahim, sekitar pukul 12.15 WIB, S berupaya mengambil gelas dan memukulkan ke kepalanya sendiri, akibatnya jari tangan sebelah kanannya mengalami luka robek karena pecahan gelas.

S kemudian masuk ke kamar mandi dan menghubungi U melalui video call dengan kondisi berlumuran darah.

"Selanjutnya Briptu MF meminta untuk menghapus semua foto dan video tersebut," ucap Ibrahim


Dengan kejadian itu, Briptu MF berencana membawa S ke rumah sakit. Pada saat di Lobby hotel bertemu dengan B, U dan C.

"Diduga salah satu dari temannya tersebut ada yang masuk ke kamar No. 529 Hotel Mangini tanpa sepengetahuan Briptu MF dengan merekam situasi di dalam kamar selanjutnya mengupload ke Media Sosial instagram dengan nama akun bamwijaya," kata Ibrahim.

S kemudian dibawa temannya dan MF ke RS Advent Kota Bandung untuk dilakukan pengobatan.

Ibrahim menjelaskan bahwa Briptu MF mengenal S sekitar 2016 sewaktu bertugas di Subdit Dalmas Dit Samapta Polda Jabar.

Kemudian pada 2017 Briptu MF mutasi ke Polres Sukabumi Kota dan sejak 2020 menjalin hubungan pacaran dengan S sampai 2022.

Sementara pertemanan antara V dan Briptu MF terjadi pada 2019.

Ibrahim juga menjelaskan bahwa Briptu MF di Kota Bandung saat itu bukan dalam rangka kedinasan melainkan untuk menonton konser musik Dewa 19 di Stadion Siliwangi Kota Bandung.

"Yang mana keberadaan Briptu MF, di Kota Bandung tanpa seizin dan sepengetahun pimpinan," ucapnya.

Briptu MF kemudia dilaporkan S ke Bid Propam Polda Jabar pada 5 Maret 2023.

Diberitakan sebelumnya, sebuah foto wanita dengan kondisi terbaring dan berlumur darah tengah viral di media sosial.

Wanita tersebut diduga merupakan korban penganiayaan mantan pacarnya yang merupakan anggota kepolisian.

Diketahui, mantan pacar wanita ini merupakan anggota Polres Sukabumi Kota berinisial M alias I.

Diduga M menganiaya mantan pacarnya berinisial S (25) di Bandung, Jawa Barat.

Atas perisitiwa yang terjadi pada Minggu (5/3/2023) ini, S mengalami luka pada tubuhnya dan dilarikan ke rumah sakit 

Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Yohan Priyoto memastikan saat ini anggota Polres Sukabumi Kota tersebut tengah dilakukan pemeriksaan Propam Polda Jabar.

"Sudah dan masih berproses, sementara anggota masih pemeriksaan di Sukabumi. Kalau sudah nanti kita infokan lewat humas," kata Yohan.

https://bandung.kompas.com/read/2023/03/09/090751378/polda-jabar-bantah-anggota-polres-sukabumi-aniaya-pacarnya-di-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke