Salin Artikel

Soal Penindakan Bisnis Pakaian Bekas Impor, Mendag: Kita Kesulitan, Pintu Masuknya Banyak

"Cuma memang kita ini ada kesulitan, itu kan pintu masuknya banyak sekali," kata Zulkifli Hasan saat ditemui usai menghadiri Pelantikan Sapma Pemuda Pancasila di Gedung Sabilulungan, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (12/3/2023).

Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan berkomitmen melakukan penindakan terhadap praktik penjualan pakaian impor bekas dengan menggandeng aparat penegak hukum.

Praktik penjualan pakaian bekas impor ini semakin mengancam industri sandang lokal.

Namun, Zulkifli menyebutkan, pintu masuk pakaian bekas impor tidak hanya berada di Pulau Jawa saja, namun juga beberapa pulau seperti Sumatera dan Sulawesi.

"Oleh karena itu kita mesti kerja sama dengan seluruh masyarakat kalau ada informasi kami diberi tahu agar kami sita dan kami musnahkan," ujarnya.

Mendag mengatakan, kementerian sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) terkait persoalan tersebut.

Untuk diketahui, larangan praktik penjualan pakaian bekas impor ini sudah diatur oleh Kemendag RI sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam Pasal 2 ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Tak hanya itu, Kemendag juga bakal menggandeng pihak keamanan dari institusi lain agar upaya tersebut lebih optimal.

"Jelas aturannya enggak boleh, dilarang, ya harus, kita sudah bentuk Satgas juga. Tapi tentu informasi dari masyarakat itu yang paling penting," ungkapnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/03/12/182150178/soal-penindakan-bisnis-pakaian-bekas-impor-mendag-kita-kesulitan-pintu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke