Salin Artikel

Mendag Sebut Pakaian Bekas Impor Rentan Bawa Penyakit

Risiko itu tak hanya dari sisi ekonomi namun juga kesehatan. Mendag menilai, praktik penjualan pakaian bekas impor semakin mengancam industri sandang lokal.

"Satu menghancurkan ekonomi kita dalam negeri," katanya ditemui di Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu (12/3/2023).

Menteri yang akrab disapa Zulhas itu menyebutkan, pakaian bekas impor juga rentan membawa penyakit.

Menurutnya, tak sedikit pakaian bekas impor yang datang ke Indonesia kondisinya sudah berjamur.

"Itu bisa menimbulkan penyakit, jadi sangat merugikan harus disita dan dimusnahkan," terang dia.

Saat ini, pihaknya tengah berupaya menerapkan aturan terkait pakaian bekas impor di lapangan.

Larangan praktik penjualan pakaian bekas impor ini, lanjut dia, sudah diatur oleh Kemendag RI sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

"Kalau ada pakaian bekas itu ya apalagi impor kita larang, enggak boleh, silahkan saja kalau ada kami sita, kami basmi," ungkapnya.

Selain mengoptimalkan aturan tersebut, saat ini Kemendag telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk bisa mengoptimalkan pencegahan pakaian bekas impor.

Tak hanya itu, kementerian telah menggandeng lembaga lain serta aparat penegak hukum.

"Saat ini kita mengalami kesulitan untuk menutup pintu akses pakaian bekas impor, karena lubangnya banyak tidak hanya di Jawa, ada di Sumatera, ada di Sulawesi," ungkapnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/03/12/190254078/mendag-sebut-pakaian-bekas-impor-rentan-bawa-penyakit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke