Salin Artikel

8 Penganiaya Pelajar di Sumedang hingga Tewas Ditangkap

Diketahui sebelumnya, pelajar berinisial I (19), dikabarkan menjadi korban tewas dalam peristiwa tawuran ratusan pelajar tingkat SMA asal Sumedang, Indramayu, dan Cirebon, yang terjadi di sekitar exit Tol Cisumdawu, wilayah Sumedang kota, Jumat (10/3/2023).

Namun ternyata, tewasnya I tidak terkait dengan peristiwa tawuran antarpelajar yang terjadi di exit Tol Cisumdawu.

Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Indra Setiawan mengatakan, dari delapan tersangka, sebanyak empat orang merupakan pria dewasa.

Mereka adalah Rizal Fauzi alias JJAL (18) alias RF; Ilham Faturohman (21) alias IF; Muhamad Raga Permana Wibawa alias RPW (18); dan Akbar Sobirin (18) alias AS.

Keempat tersangka tersebut, merupakan pelajar asal SMK Korpri Sumedang.

Sementara, empat tersangka lainnya masih pelajar di bawah umur, yakni ZA (17); FI (17); TS (17); dan TH, adalah pelajar dari SMK Log Sumedang.

"Meninggalnya korban IDS (I) pelajar PGRI, murni kasus penganiayaan, bukan karena tawuran," ujar Indra kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Senin (13/3/2023).

Indra menuturkan, penganiyaan korban I terjadi pada Jumat sekitar pukul 12.00 WIB.

Sedangkan, peristiwa tawuran antarpelajar Sumedang, Indramayu, Cirebon terjadi pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB.

Indra menyebutkan, terkait motif penganiayaan karena terjadi salah paham antara korban I dan kedelapan tersangka yang melakukan penganiayaan.

"Kronologi kejadi berawal saat tersangka RPW, berada di tempat potong rambut di wilayah Desa Bojong. Saat itu, RPW merasa bahwa ia sedang dibuntuti oleh pelajar dari SMK PGRI," tutur Indra.


Karena kecurigaannya ini, kata Indra, tersangka RPW menghubungi tersangka RF, ABH, ZA dan IF.

RPW meminta mereka datang dan membawa alat berupa celurit dengan tujuan, akan digunakan jika terjadi bentrokan akan.

"Lalu, IF mengambil dua buat celurit yang ada di rumah dan datang ABH, ZA menjemput. Dalam perjalanan, tersangka IF bertemu dengan tersangka RF, ABH TS, ABH NH dan MAS yang mempunyai niat yang sama menemui terdangka RPW," sebut Indra.

Indra menuturkan, setibanya di lokasi kejadian, kedelapan tersangka ini berpapasan dengan sepeda motor yang menggunakan baju seragam SMK, yang berboncengan.

"Salah satunya, korban I yang dibonceng oleh saksi AJ," sebut Indra.

Saat bertemu, para tersangka menghalangi laju sepeda motor yang digunakan oleh korban hingga mengakibatkan korban I ketakutan.

Ketika itu,kata Indra, saksi AJ membalik arah kendaran sepeda motornya.

Namun, tersangka RF mengejar dan melakukan kekerasan terhadap korban I, dengan menggunakan celurit sehingga korban terjatuh.

Pada saat bersamaan, tersangka lainnya turut melakukan kekerasan terhadap korban.

Tersangka RF menggunakan celurit, IF menggunakan celurit, ABH, DNA, TS menggunakan penggaris besi.

Lalu, tersangka RPW menabrak dengan menggunakan sepeda motor. Sedangkan ABH dan NH menendang ke bagian pantat korban.

"Karena penganiyaan ini, korban mengalami luka pada bagian punggung, kaki, pundak, bokong. Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Sumedang. Namun, saat dilakukan tindakan medis korban meninggal dunia pada pukul 15.17 WIB," tutur Indra.


Indra mengatakan, dari hasil autopsi, korban mengalami luka terbuka pada punggung kanan, luka terbuka pada pada pinggul kanan, luka pada betis kanan, luka lecet pada kening, dan luka pada batang hidung.

"Jadi, untuk motifnya, antara pelaku dan korban terjadi salah paham. Di mana, tersangka RPW, merasa dibuntuti oleh sekelompok siswa sekolah lain. Namun, faktanya, kejadian pembuntutan itu tidak ada," ujar Indra.

Indra menuturkan, selain telah mengamankan 8 pelaku, juga mengamankan barang bukti berupa 4 buah celurit, 1 penggaris besi berukuran 50 sentimeter, dan 3 unit motor berbagai merek.

"Pasal yang kami kenakan kepada apra pelaku yang sudah dewasa yaitu Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Sementara, untuk para pelaku yang masih di bawah umur, akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Indra.

https://bandung.kompas.com/read/2023/03/13/172855478/8-penganiaya-pelajar-di-sumedang-hingga-tewas-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke