Salin Artikel

Cegah Keracunan Massal, Sajikan Makanan Hajatan di KBB Kini Harus Izin Polisi

KOMPAS.com - Kasus keracunan makanan yang sempat meresahkan warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah setempat.

Kasus yang sempat ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) itu pertama kali terjadi pada 11 Februari 2023 di Kampung Cilangari, Desa Cilangari, Kecamatan Gununghalu, KBB.

Dalam kejadian itu, 106 orang menjadi korban dan dua di antaranya meninggal dunia akibat mengonsumsi nasi yang mengandung bakteri Staphylococcus Aureus dari acara pengajian.

Kasus keracunan kembali terulang pada 26 Februari 2023 di Kampung Cijengkol, RT 3/5, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, KBB.

226 warga harus dirawat karena mengonsumsi makanan jenis Capcay dan Bakso mengandung bakteri Salmonella Antericia di acara pernikahan.

"Dua kasus keracunan tersebut menjadi perhatian serius dan dibahas dalam rapat Forkopimda KBB belum lama ini," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB, Hernawan Wijayanto, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (13/3/2023).

Wajib izin Polsek

Hermawan mengatakan, pihaknya melakukan upaya agar kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah KBB, salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan yang menyajikan makanan dalam jumlah banyak.

"Setiap orang atau kelompok yang hendak melakukan kegiatan pengolahan makanan yang akan disajikan pada banyak orang wajib mengantongi izin dari Polsek setempat," ujar Hermawan.

Dia memastikan, kebijakan tersebut telah disepakati oleh semua unsur Forkopimda. Dengan begitu, warga yang hendak menyajikan makanan bagi banyak orang harus memiliki izin untuk mencegah kejadian keracunan massal.

"Pihak kepolisian sangat support bahkan kapolres sudah menegaskan izin ini tak dipungut biaya," ucap Hermawan.

Selain itu, Hermawan mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjaga pola hidup sehat serta mengolah makanan secara higienis.

"Kami juga sudah memberi penyuluhan dan pelatihan tatalaksana KLB dan Higiene Sanitasi Pangan (HSP), pembinaan dan pengawasan HSP secara rutin dan berkala, serta penyuluhan tentang PHBS ke masyarakat setempat," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Masak Makanan untuk Hajatan di Bandung Barat Kini Harus Izin Polisi, Buntut 2 Kali Keracunan Massal"

https://bandung.kompas.com/read/2023/03/13/175039778/cegah-keracunan-massal-sajikan-makanan-hajatan-di-kbb-kini-harus-izin-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke