Salin Artikel

Dari Kasus Sabu Kepala Bapedda Tasikmalaya, Polisi Tangkap 3 PNS Lain

Ketiga PNS itu berinisial TS, FR, dan AN.  Mereka juga disebut mengonsumsi sabu.

"Jadi jumlah PNS-nya dalam kasus narkoba Bapedda ini ada empat orang AA, TS, FR dan pegawai kelurahan AN. Mereka statusnya masih saksi dan kasusnya masih dalam pengembangan Kepolisian," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya AKP Ikhwan di kantornya, Jumat (17/3/2023).

AN merupakan staf di salah satu kelurahan dalam Kecamatan Cibeureum, Tasikmalaya.

Meski ditangkap sejak Senin (13/3/2023), polisi belum menetapkan status tersangka untuk empat orang ini. 

"Sementara ini kasusnya masih mengacu ke Undang-undang Narkoba. Keempat PNS itu statusnya nanti akan diputuskan saat proses selesai penyelidikan kasus narkoba ini," kata Ikhwan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, kasus ini bermula setelah seorang pegawai harian lepas berinisial AL (45) ditangkap dengan barang bukti 0,3 gram.

"Saat digeledah ditemukan tiga paket sabu. Kemudian menurut AL, sabu itu digunakan mengarah ke saudara AA," jelas Ibrahim lewat telepon, Kamis (16/3/2023) malam.

Meski positif sabu, AA tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan barang bukti.

AA diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya untuk menjalani rehabilitasi sebagai pengguna narkoba.

“Sekarang penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil untuk dilakukan rehab karena yang bersangkutan (AA) Kepala Bappelitbangda tidak ditemukan BB (barang bukti). Diserahkan ke BNN. Iya di (Kota Tasikmalaya),” ujar dia.

https://bandung.kompas.com/read/2023/03/17/170430378/dari-kasus-sabu-kepala-bapedda-tasikmalaya-polisi-tangkap-3-pns-lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke