Penyitaan ini didasarkan adanya larangan pakaian bekas impor oleh pemerintah pusat karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, penyitaan ini juga didasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sebanyak 200 bal pakaian bekas impor ini disita petugas Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa (21/3/2023).
Barang itu disimpan di gudang penyimpanan pakaian bekas impor yang berlokasi tak jauh dari Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung.
"Bal pakaian bekas impor yang diamankan itu kemudian diserahkan ke PPNS Kemendag dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Bandung," kata Ibrahim dalam pesan singkatnya, Rabu (22/3/2023).
Menurut Ibrahim, penyitaan ini bermula dari adanya laporan aktivitas penurunan muatan barang di lokasi itu.
Polisi kemudian melakukan pengecekan, dan diketahui bahwa barang tersebut adalah pakaian impor bekas
"Petugas Polda Jabar dan Kemendag kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan serta menyita barang-barang tersebut," kata dia.
https://bandung.kompas.com/read/2023/03/22/181600078/polda-jabar-sita-200-bal-pakaian-bekas-impor-di-bandung
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan