Salin Artikel

Polda Jabar Sita 200 Bal Pakaian Bekas Impor di Bandung

Penyitaan ini didasarkan adanya larangan pakaian bekas impor oleh pemerintah pusat karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, penyitaan ini juga didasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sebanyak 200 bal pakaian bekas impor ini disita petugas Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa (21/3/2023).

Barang itu disimpan di gudang penyimpanan pakaian bekas impor yang berlokasi tak jauh dari Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung.

"Bal pakaian bekas impor yang diamankan itu kemudian diserahkan ke PPNS Kemendag dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Bandung," kata Ibrahim dalam pesan singkatnya, Rabu (22/3/2023).

Menurut Ibrahim, penyitaan ini bermula dari adanya laporan aktivitas penurunan muatan barang di lokasi itu.

Polisi kemudian melakukan pengecekan, dan diketahui bahwa barang tersebut adalah pakaian impor bekas

"Petugas Polda Jabar dan Kemendag kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan serta menyita barang-barang tersebut," kata dia.

https://bandung.kompas.com/read/2023/03/22/181600078/polda-jabar-sita-200-bal-pakaian-bekas-impor-di-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke