Salin Artikel

Ridwan Kamil soal Larangan ASN dan Pejabat Bukber: Di Tempat Duafa Boleh

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 100.4.4/1768/SJ yang meminta para kepala daerah meniadakan kegiatan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadhan 2023 bagi jajaran pemerintah daerah.

"Yang tidak boleh bukber dilarang kalau yang menyelenggarakan pejabat, mengundang kolega pejabat," kata Emil, sapaan akrabnya.

Namun, kata dia, Mendagri memperbolehkan para pejabat di daerah untuk berbuka bersama dengan kaum duafa.

"Beliau mencontohkan, kedua kalau kita menerima undangan dari masyarakat yang sifatnya ada forum aspirasinya. Kalau bukber di tempat kaum duafa atau konsituen tidak apa-apa, asal bukan penyelenggara," katanya.

"Di luar dua hal tersebut dilarang, apalagi acaranya menampilkan kemewahan acara dan makanannya yang sifatnya berlebihan. Itu tidak diperkenankan," ujarnya.

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo melarang kegiatan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Perintah itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023.


Dalam surat itu, ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN.

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam akhiran surat juga ditekankan agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

https://bandung.kompas.com/read/2023/03/27/143550178/ridwan-kamil-soal-larangan-asn-dan-pejabat-bukber-di-tempat-duafa-boleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke