Salin Artikel

Vendor Somasi Pemkot Sukabumi Bayar Utang Rp 1 Miliar, 5 Tahun Tak Dilunasi sampai Perusahaan Bangkrut

Surat somasi sudah dilayangkan beberapa pekan lalu.

Pengacara PT ISH, Hasiando Sinaga mengungkapkan, hingga perusahaan kliennya bangkrut, utang tersebut tak kunjung dibayar.

"Hingga klien kami bangkrut tak menerima pelunasan utang," ungkap Hasiando dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/3/2023).

Janji tinggal janji

Hasiando menjelaskan, masalah utang ini terkait kerja sama ISH dengan Pemkot Sukabumi periode November 2016 sampai Maret 2017.

Dalam periode tersebut, ada 28 kegiatan dengan total kontrak Rp 1.751.506.600.

Kegiatan yang telah dikerjakan terkait perjalanan dinas pegawai dan pimpinan hingga mempersiapkan kebutuhan pelaksanaan rapat-rapat pemerintahan.

Pada Juni 2017, Pemkot Sukabumi telah membayar kewajiban sebesar Rp 381.567.650.

Kemudian, karena belum dilunasi, Direktur ISH Chandra Hermawan menagih sisa pembayaran sekitar Rp 1,36 miliar kepada Pemkot Sukabumi.

Saat itu, Pemkot Sukabumi menjawab melalui surat akan membayar utang dengan mencicil tujug kali hingga Desember 2017. Namun, janji tersebut tidak ditepati.

Chandra berulang kali menagih sisa tagihan melalui telepon dan mendatangi langsung Pemkot Sukabumi.

Berbagai alasan disampaikan Pemkot Sukabumi untuk tidak membayar utang.

"Bahkan dalam suatu kesempatan, klien kami secara rutin setiap dua minggu sekali selama kurang lebih empat bulan berturut-turut melakukan penagihan langsung ke Pemkot Sukabumi," kata Hasiando.

"Tentunya menguras waktu, biaya, tenaga serta pikiran dan telah berdampak negatif terhadap perusahaan," sambung dia.

5 tahun tak dilunasi

Hasiando menjelaskan, Pemkot Sukabumi kembali menjanjikan pembayaran sisa utang sebesar Rp 1,36 miliar dengan mencicil minimal Rp 40 juta per bulan. Pembayaran cicilan dimulai Februari 2022.

Namun, lagi-lagi, Pemkot Sukabumi tidak memenuhi komitmennya. Dalam periode setahun terakhir (Februari 2022-Februari 2023), beberapa kali pembayaran ternyata di bawah Rp 40 juta per bulan.

Itupun hanya dibayar 10 kali dengan total Rp 283 juta. Padahal seharusnya pembayaran minimal Rp 480 juta untuk 12 kali cicilan.

Dengan pembayaran tersebut, maka sisa utang Pemkot Sukabumi sekitar Rp 1,08 miliar.

"Bayangkan, kami sudah menunggu lima tahun, bersedia dengan cara pelunasan yang butuh waktu 34 bulan, tapi pihak Pemkot Sukabumi masih tidak memenuhi komitmennya. Padahal ISH sudah menjalankan semua kewajibannya," kata Hasiando.

Segera ditindaklanjuti

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi membenarkan Pemkot Sukabumi telah menerima somasi dari PT ISH.

Dia menyebut somasi ini akan dipelajari untuk mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya.

"Sudah sampai, sudah saya minta ke bagian hukum dan bagian terkait untuk mempelajari dan antisipasinya," ucap Fahmi, saat dikonfirmasi Kompas.com, usai menghadiri Rapat Koordinasi Kewilayahan tingkat Kecamatan Warudoyong di Aula Politeknik Sukabumi, Selasa (28/3/2023).

Kerja sama Pemkot Sukabumi dengan ISH berlangsung November 2016 sampai Maret 2017.

Untuk diketahui, para periode itu, Fahmi menjabat sebagai Wakil Wali Kota Sukabumi.

Fahmi mengaku tidak mengikuti kasus tersebut saat dirinya masih menjadi Wakil Wali Kota Sukabumi.

"Saya tidak mengikuti ini dari awal ya. Jadi saya minta betul-betul kemarin melalui Pak Sekda, dua bagian itulah yang harus melakukan percepatannya seperti apa," ujar Fahmi. (Penulis Kontributor Sukabumi, Budiyanto)

https://bandung.kompas.com/read/2023/03/28/200339378/vendor-somasi-pemkot-sukabumi-bayar-utang-rp-1-miliar-5-tahun-tak-dilunasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke