Salin Artikel

Pelaku Bacok Mantan Ketua KY dan Putrinya karena Utang Rp 7 Juta

BANDUNG, KOMPAS.com - Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkap motif Aditya (35) membacok mantan ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus beserta putrinya. Yakni pencurian dengan kekerasan lantaran terlilit utang.

Kusworo menjelaskan, utang tersangka sebesar Rp 7 juta-8 juta.

Pelaku yang bekerja sebagai marketing di salah satu perusahaan roti, tidak menyetorkan hasil penjualan roti selama dua pekan sebesar Rp 7 juta-8 juta. 

"Karena yang bersangkutan terlilit utang, sejauh ini motif yang kami dapatkan dari tersangka adalah motif pencurian dengan kekerasan," ujarnya dijumpai di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (29/3/2023).

Untuk menutupi utangnya, tersangka menggadaikan ponsel miliki keponakannya dan menjual ponsel miliknya.

Hasil penjualan serta gadai tersebut belum cukup untuk melunasi utangnya kepada perusahaan.

"Dapatlah Rp 3,5 juta, kemudian dibayar masih kurang, tersangka menggadaikan handphone milik keponakannya tanpa diketahui keponakannya," ujar dia.

Lantaran tidak cukup untuk menutupi utang ke perusahaan dan menebus ponsel keponakannya, pelaku nekat mencuri.

"Niatnya adalah melakukan pencurian untuk bayar utang dan membayar gadainya tadi, supaya handphonenya bisa dikembalikan kepada keponakan, supaya keponakannya tidak tahu bahwa handphonenya sempat digadaikan kepada orang lain," tutur dia.

Tersangka kemudian menjalankan aksinya pada siang hari lantaran terburu-buru ingin melunasi utang dan menebus handphone milik keponakannya.

Selain itu, hingga kini polisi belum menemukan motif yang lain dari tersangka. 

"Setelah kita bisa mengamankan tersangka, kami kaitkan dengan barang bukti di TKP. Bahwa tersangka ini motifnya adalah melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam, berarti sudah terlihat akan melakukan pencurian dengan kekerasan," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/03/29/131023778/pelaku-bacok-mantan-ketua-ky-dan-putrinya-karena-utang-rp-7-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke