Salin Artikel

Aditya Mengaku Sempat Keliling Cari Target, Sebelum Bacok Mantan Ketua KY dan Putrinya

Diketahui, Aditya merupakan marketing di salah satu perusahaan roti. Ia berutang kepada perusahaan sebesar Rp 7 hingga Rp 8 juta.

Utang tersebut, kata dia, akibat dirinya tidak menyetorkan hasil penjualan selama dua minggu kepasa perusahaan.

"Utang saya kurang lebih Rp 8 juta, hutang kepada bos saya karena dua minggu penjualan tidak disetorkan," katanya saat d Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/2023).

Untuk menutupi utangnya, Aditya telah menjual handphone (HP) miliknya dan telah menggadaikan HP milik keponakannya.

"Hp saya sudah dijual, terus saya gadaikan Hp keponakan Rp 3 juta tapi tetap tidak cukup," tambahnya.

Lantaran masih kurang, ia nekad berkeliling mencari target untuk di rampok.

Ia mengaku tidak langsung menentukan lokasi kediaman mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) tersebut.

Aditya mulai bergerak mencari target sejak pukul 11.00 WIB. Sebelum akhirnya melakukan aksinya.

Ia mengaku sempat berputar-putar ke wilayah Baleendah, Bojongsoang, dan berakhir di Ciganitri.

Selain itu, ia mengaku tak memiliki target sosok siapa yang harus menjadi korbannya.

"Enggak ada semua mengaliri aja, jadi random gitu. Saya keluar rumah jam 11.00 muter-muter sampai di situ sudah jam 15.00, saya muter keliling-keliling aja ke Baleendah, Bojongsoang dan masuk ke Ciganitri," ujarnya.


Saat masuk Komplek Griya Bandung Asri (GBA) 2. Ia mengaku berpapasan dengan mobil yang dikendarai oleh korban.

Lantaran hanya melihat sekilas, Aditya menilai korban merupakan pria lanjut usia yang tak mungkin melawan ketika dirampok.

"Jadi saya itu berpapasan, lihat sekilas feeling saya korban itu sudah tua, akhirnya saya ikuti," terangnya.

Ia membenarkan, sempat mengikuti korban hingga ke depan rumah. Begitu ada kesempatan untuk masuk, ia langsung diketahui oleh putri korban.

Lantaran kaget, ia mengaku sempat melemparkan putri Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ke dalam kamar.

"Jadi saya lempar ke kamar, dan yang saya serang itu putrinya dulu, saya mau nyerang kepalanya," tuturnya.

Aditya semakin kalap, ketika Jaja turun dari lantai dua, karena mendengar keributan di bawah rumahnya.

"Di situ udah, jadi pas begitu udah dengar si Bapaknya di tangga turun di situ saya berasumsi saya udah ketahuan, saya udah enggak sadar dan akhirnya saya menyerang dengan membacok," ungkapnya.

Berbeda dengan Rahmi yang tidak memberikan perlawanan, sang Ayah yakni Jaja Ahmad Jayus memberikan perlawanan.

"Bapaknya, pas mau nyerang dengan Bapaknya, pokoknya ada perlawanan," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1952 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/03/29/142652678/aditya-mengaku-sempat-keliling-cari-target-sebelum-bacok-mantan-ketua-ky-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke