Salin Artikel

Pemkot Sukabumi Sayangkan Somasi Vendor soal Utang Rp 1 Miliar Dibuka ke Media, padahal Sedang Siapkan Jawaban

"Saat ini Pemkot Sukabumi lagi mempersiapkan jawaban atas somasi yang dilayangkan pihak ketiga itu," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Dida Sembada dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/3/2023) petang.

Menurut dia, dalam menjawab somasi dari PT ISH, harus dicermati permasalahannya.

Dida mengatakan, terdapat dua indikasi yang sedang dipelajari.

Pertama, menelusuri terkait kerja sama Pemkot Sukabumi dengan vendor tersebut.

Hal ini menyangkut proses kerja sama pemerintah daerah yang memiliki mekanisme atau ketentuan yang harus ditempuh.

Kedua, Pemkot Sukabumi juga menginstruksikan Inspektorat untuk menelusuri seperti apakah status utang yang diklaim vendor tersebut.

"Baik dari besaran jumlahnya serta kebenaran terjadi utang piutang," ujar Dida.

Dida mengatakan, saat ini, Pemkot Sukabumi masih menunggu hasil kajian dari Inspektorat untuk membalas somasi dari PT ISH.

Pemkot Sukabumi juga masih menelusuri terkait status utang yang diklaim vendor tersebut.

"Seperti apa kerja sama dengan vendor tersebut dan apakah utang tersebut atas nama pribadi atau pemerintah, ini masih kami telusuri. Apalagi ini kejadiannya tahun 2016," kata Dida.

Dibuka ke media

Dida menyayangkan kasus ini sudah dimunculkan di media. Padahal, kata Dida, Pemkot Sukabumi sedang mempersiapkan jawaban atas somasi yang dilayangkan.

"Kami prihatin dan sangat menyayangkan karena ini kan masih tahap somasi, tapi kok sudah dimunculkan di media. Sedangkan kami masih mempersiapkan jawaban somasi itu," ujar Dida.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, disomasi salah satu vendor, PT Indonesia Super Holiday (ISH) terkait utang Rp 1 miliar. Surat somasi sudah dilayangkan beberapa pekan lalu.

Pengacara PT ISH, Hasiando Sinaga mengungkapkan, somasi dibuat karena Pemkot Sukabumi memiliki utang kepada kliennya sebesar Rp 1 miliar yang hingga saat ini belum dibayar.

"Hingga klien kami bangkrut tak menerima pelunasan utang," ungkap Hasiando dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/3/2023).

Ia menjelaskan, masalah utang ini terkait kerja sama ISH dengan Pemkot Sukabumi periode November 2016 sampai Maret 2017.

Dalam periode itu, ada 28 kegiatan dengan total kontrak Rp 1.751.506.600.

Kegiatan yang telah dikerjakan terkait perjalanan dinas pegawai dan pimpinan hingga mempersiapkan kebutuhan pelaksanaan rapat-rapat pemerintahan.

Hasiando mengatakan, PT ISH sejak 2017-2023 sudah berkali-kali datang ke Pemkot Sukabumi.

Dalam pertemuan itu, Pemkot Sukabumi berjanji membayar utang dengan cara mencicil.

Beberapa kali cicilan dibayarkan meski jumlahnya kurang dari perjanjian yang harus dibayarkan.

Namun, setelahnya Pemkot Sukabumi tak lagi membayarkan cicilan.

Hasiando menyebut sikap Pemkot Sukabumi yang menunggak utang, berdampak buruk bagi perusahaan dan kehidupan kliennya.

"Perusahaannya sudah bangkrut karena tidak sanggup membiayai operasional akibat piutang macet ini," kata Hasiando.

Sementara, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi membenarkan Pemkot Sukabumi telah menerima somasi dari PT ISH.

Dia menyebut somasi ini akan dipelajari untuk mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya.

"Sudah sampai, sudah saya minta ke bagian hukum dan bagian terkait untuk mempelajari dan antisipasinya," ucap Fahmi, saat dikonfirmasi Kompas.com, usai menghadiri Rapat Koordinasi Kewilayahan tingkat Kecamatan Warudoyong di Aula Politeknik Sukabumi, Selasa (28/3/2023).

https://bandung.kompas.com/read/2023/03/29/200531378/pemkot-sukabumi-sayangkan-somasi-vendor-soal-utang-rp-1-miliar-dibuka-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke