Salin Artikel

Diduga Gadaikan Mobil Rental, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Ditangkap

Ketua Partai Golkar Kota Sukabumi itu bersama seorang pria H (34) diamankan  dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung.

Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin mengungkapkan keduanya diamankan setelah memenuhi panggilan kedua Sat Reskrim terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

"Kedua terduga pelaku masih diamankan dan menjalani proses penyidikan," ungkap Zainal dalam keterangan tertulis dari Humas Polres Sukabumi Kota diterima, Kamis (30/3/2023) malam.

Zainal menjelaskan hasil penyidikan sementara modus operandi terduga pelaku JA dengan cara menyewa satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung.

Mobil tersebut rencananya disewa JA untuk sekian waktu dengan biaya sewa Rp 6 Juta per minggu. Penyewaan mobil saat ini sudah berjalan hingga lima bulan.

Setelah lima bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan service berkala.

Namun tidak mendapatkan jawaban dari JA. Akhirnya korban pun mendatangi JA di Sukabumi.

"Korban akhirnya mengetahui bila mobil yang disewakan telah digadaikan JA melalui H kepada orang lain," jelas dia.

"Saat ini orang yang menerima gadaian masih dalam pencarian," sambung Zainal.

Dalam perkara ini, Polres Sukabumi Kota juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar pemesanan sewa mobil, 1 lembar data survey penyewa kendaraan mobil serta satu lembar surat keterangan leasing.

Atas perbuatannya, lanjut Zainal,  kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

https://bandung.kompas.com/read/2023/03/31/053907078/diduga-gadaikan-mobil-rental-wakil-ketua-dprd-sukabumi-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke