Salin Artikel

Polisi Tangkap Geng Motor yang Setrum dan Bacok Korbannya hingga Tembus Paru-paru di Karawang

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada 13 Februari 2023 di depan Kantor PLN Karawang, Jalan Kertabumi, Karawang.

Saat itu, ada sekelompok geng motor yang sudah janjian untuk tawuran dengan geng motor lainnya. Namun kelompok lainnya itu tidak datang. Sehingga mereka memilih korbannya secara acak.

"Dan melintaslah korban berboncengan 3 yakni AJ, AS, dan AF. Pelaku dengan berboncengan dua motor, 4 orang pelaku langsung mengejar korban," kata Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Jumat (31/3/2023).

Saat pengejaran, motir yang dikendarai SH terjatuh. AF berhasil melarikan diri. Sedangkan AJ sempat mendapat tendangan dan pukulan. Sehingga menderita luka lebam dan lecet di beberapa bagian tubuh.

"Yang SH ini mengalami luka serius, luka di leher dan punggung, dan lebam di beberapa bagian tubuh lainnya," kata Wirdhanto.

Para pelaku juga mengambil telepon genggam salah satu korban.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Salah satunya rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Kami berhasil mengidentifikasi pelaku, di daerah Anjun kami amankan satu pelaku, NSA, merupakan pengangguran tinggal di Kelurahan Karawang Kulon, Karawang Barat," ujarnya.

Polisi pun melakukan pengembangan dan perhasil menangkap dua orang pelaku, RHY dan DSP. DSP diketahui seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan.

"Saat penangkapan, mereka (pelaku) melakukan perlawanan dan kami lumpuhkan (menembak) ke daerah kaki, untuk hentikan penyerangan kepada petugas," kata Wirdhanto.

Wirdhanto mengatakan, pihaknya masih memburu seorang pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ia pun mengimbau agar masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk melapor ke polisi. Kepada pelaku juga diimbau menyerahkan diri ke polisi.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Pada pemberitaan sebelumnya, AS (18) dikeroyok orang tak dikenal di Jalan Kertabumi, Karawang, Jawa Barat, Senin (13/2/2023) sekitar pukul 02.30 WIB. Ia mengalami luka bacokan hingga tembus ke paru-paru. Beberapa barang miliknya juga hilang.

Kakak korban, Aris mengatakan saat kejadian adiknya bersama dua temannya tengah melintas di Jalan Kertabumi. Mereka hendak ke rumah temannya di dekat Alun Alun Karawang.

Aris menyebut adiknya dipukul dengan bata namun karena memakai helm, sehingga tidak ada luka dikepala.

"Kemudian disetrum. Namun dia gak kerasa kalau kena bacokan di belakang hingga lukanya tembus ke paru-paru," kata Aris.

Setelah itu, AS berjalan kaki mencari pertolongan. Kemudian ada seorang pria yang membawanya ke Rumah Sakit Bayukarta.

Adiknya, kata Aris, tak tahu apakah pelakunya geng motor atau bukan. Sebab, begitu jatuh langsung dikeroyok. "Yang diambil tas, dompet, dan hp," ujar dia. Dari RS Bayukarta, Akbar kemudian dirujuk ke RSUD Karawang.

Humas RSUD Karawang Andi Senjayani mengatakan, korban Akbar tiba di RSUD Karawang pada Senin dini hari. Pada tubuhnya terdapat luka di punggung, luka sobek, dan luka bekas lemparan batu.

"Setelah masuk di UGD ditangani oleh dokter bedah dengan diaknosa Hemotorak. Tadi ada semacam darah masuk di paru-paru (Cavum pleura). Jadi terganggu sistem pernapasannya," kata dia.

https://bandung.kompas.com/read/2023/04/01/131339078/polisi-tangkap-geng-motor-yang-setrum-dan-bacok-korbannya-hingga-tembus-paru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke