NEWS
Salin Artikel

Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur: Demi Allah, Haqqul Yaqin Bukan Saya Pelakunya

Di hadapan majelis hakim saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (4/4/2023), Sugeng meminta majelis hakim memvonisnya sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

“Sumpah demi Allah, haqqul yaqin bukan saya pelakunya,” kata Sugeng di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa.

Sugeng berharap, majelis hakim yang mulia dapat bertindak adil dan seadil-adilnya.

“Dari lubuk hati yang paling dalam semoga Allah menjadikan kita semua orang jujur, dan orang dzalim akan mendapat azab dari Allah,” ujar Sugeng.

Dalam sidang perdana ini, Sugeng mendapat dukungan penuh dari kolega dan kerabat keluarga yang turut menghadiri jalannya persidangan.

Selepas sidang, Sugeng yang mengenakan peci putih dan kemeja lengan pendek ini berkesempatan menyapa anggota keluarganya.

Kuasa hukum terdakwa, Michel Stanley Kosasih berkeyakinan jika kliennya bukan pelaku tabrak lari sebagaimana yang didakwakan.

Karena itu, di persidangan tadi pihaknya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami sangat yakin sehingga tadi minta langsung ke pokok perkara. Kami ingin tahu bukti apa yang dimiliki JPU untuk terdakwa klien kami. Jadi nanti, itu yang akan kita buktikan di persidangan pekan depan,” kata Michel kepada wartawan, usai sidang.


Michel menuturkan, menjadi kuasa hukum terdakwa setelah pihak keluarga Sugeng datang untuk meminta keadilan.

"Mereka merasa didzalimi, di kriminalisasi oleh penguasa-penguasa ini. Karena itu, kami di sini untuk menjalankan tugas dan fungsi kami,” ujar Michel.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat menggelar sidang perdana terhadap sopir sedan Audi, Sugeng Guruh Gautama Legiman (41), Selasa (4/4/2023).

Sugeng merupakan terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Selvi Amelia Nuraini (19).

Agenda sidang perdana ini berisi pembacaan suraat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Cianjur.

Sugeng disangkakan melanggar pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/04/04/165954778/terdakwa-tabrak-lari-mahasiswi-di-cianjur-demi-allah-haqqul-yaqin-bukan-saya

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Regional
Atasi Pengangguran, Pemkot Tangerang Hadirkan Virtual Job Fair untuk Masyarakat Umum hingga Disabilitas

Atasi Pengangguran, Pemkot Tangerang Hadirkan Virtual Job Fair untuk Masyarakat Umum hingga Disabilitas

Regional
Mengenal Festival Cisadane, Event Legend Kebanggaan Kota Tangerang

Mengenal Festival Cisadane, Event Legend Kebanggaan Kota Tangerang

Regional
Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Regional
Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Regional
Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Regional
Lewat 'Gubug Sinau', Dompet Dhuafa Hadirkan Wadah Mengaji bagi Lansia

Lewat "Gubug Sinau", Dompet Dhuafa Hadirkan Wadah Mengaji bagi Lansia

Regional
Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Regional
Sing Along Bareng Radja Band Guncang Festival Cisadane Kota Tangerang 2023

Sing Along Bareng Radja Band Guncang Festival Cisadane Kota Tangerang 2023

Regional
Festival Cisadane 2023 Bangkitkan Perekonomian Kota Tangerang, Okupansi Hotel Berhasil Tembus 80 Persen

Festival Cisadane 2023 Bangkitkan Perekonomian Kota Tangerang, Okupansi Hotel Berhasil Tembus 80 Persen

Regional
Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Regional
Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Regional
Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Regional
Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Regional
Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke