Salin Artikel

Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur: Demi Allah, Haqqul Yaqin Bukan Saya Pelakunya

Di hadapan majelis hakim saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (4/4/2023), Sugeng meminta majelis hakim memvonisnya sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

“Sumpah demi Allah, haqqul yaqin bukan saya pelakunya,” kata Sugeng di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa.

Sugeng berharap, majelis hakim yang mulia dapat bertindak adil dan seadil-adilnya.

“Dari lubuk hati yang paling dalam semoga Allah menjadikan kita semua orang jujur, dan orang dzalim akan mendapat azab dari Allah,” ujar Sugeng.

Dalam sidang perdana ini, Sugeng mendapat dukungan penuh dari kolega dan kerabat keluarga yang turut menghadiri jalannya persidangan.

Selepas sidang, Sugeng yang mengenakan peci putih dan kemeja lengan pendek ini berkesempatan menyapa anggota keluarganya.

Kuasa hukum terdakwa, Michel Stanley Kosasih berkeyakinan jika kliennya bukan pelaku tabrak lari sebagaimana yang didakwakan.

Karena itu, di persidangan tadi pihaknya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami sangat yakin sehingga tadi minta langsung ke pokok perkara. Kami ingin tahu bukti apa yang dimiliki JPU untuk terdakwa klien kami. Jadi nanti, itu yang akan kita buktikan di persidangan pekan depan,” kata Michel kepada wartawan, usai sidang.


Michel menuturkan, menjadi kuasa hukum terdakwa setelah pihak keluarga Sugeng datang untuk meminta keadilan.

"Mereka merasa didzalimi, di kriminalisasi oleh penguasa-penguasa ini. Karena itu, kami di sini untuk menjalankan tugas dan fungsi kami,” ujar Michel.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat menggelar sidang perdana terhadap sopir sedan Audi, Sugeng Guruh Gautama Legiman (41), Selasa (4/4/2023).

Sugeng merupakan terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Selvi Amelia Nuraini (19).

Agenda sidang perdana ini berisi pembacaan suraat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Cianjur.

Sugeng disangkakan melanggar pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/04/04/165954778/terdakwa-tabrak-lari-mahasiswi-di-cianjur-demi-allah-haqqul-yaqin-bukan-saya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke