Salin Artikel

Pasutri Penganiaya ART di Bandung Barat Divonis 5 Tahun dan 3 Tahun 5 Bulan

Terdakwa pertama Yulio Kristian (29) di vonis 5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa kedua di vonis 3 tahun 5 bulan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Nurhayati Nasution di ruang Oemar Senoadji Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, dalam sidang dengan agenda putusan, pada Kamis (6/4/2023).

Majelis Hakim Nurhayati Nasution mengatakan, kedua tersangka secara sah telah terbukti melakukan penganiayaan kepada korban Rohimah (29) selama korban bekerja bersama kedua terdakwa.

"Kedua terdakwa bersalah melakukan tidak pidana turut serta melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan sakit dan luka berat," katanya saat membacakan putusan, Kamis (6/4/2023).

Vonis tersebut, kata hakim, tidak hanya berdasarkan pertimbangan pasal-pasal  yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun juga mempertimbangkan hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit (RS) Sartika Asih, Kota Bandung.

Berdasarkan hasil tersebut, korban tidak hanya mengalami luka berat, namun juga mengalami trauma yang berkepanjangan.

"Hasil visum dari RS menyebutkan korban mengalami luka berat, dan trauma," ucapnya.

Tak hanya itu, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang bisa meringankan kedua terdakwa selama masa persidangan berlangsung.

Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 23 juta.


Berbeda pendapat

Usai pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, Nurhayati bertanya kepada terdakwa satu terkait tanggapan usai mendengarkan vonis hukuman penjara.

Terdakwa satu Yulio Kristian mengatakan menerima putusan 5 tahun penjara

"Saya menerima yang mulia," katanya.

Sementara, terdakwa kedua Loura Francilia, memilih berpikir terlebih dahulu usai diberikan pertanyaan serupa oleh Majelis Hakim.

Terdakwa kedua, malah mempertanyakan soal biaya ganti rugi yang harus dibayarkan kepada korban.

"Pikir-pikir dulu, dan harus dibayarkan restitusinya apakah harus di bayar," ungkapnya.

Tak hanya itu, mendengar putusan tersebut, tim JPU korban pun meminta waktu untuk memikirkan kembali vonis yang diberikan kepada kedua korban.

"Pikir-pikir dulu yang mulia, kami memohon waktu," kata JPU melalu daring.

Pantauan Kompas.com, sidang tersebut dipimpin oleh tiga Majelis hakim. Sidang itu dimulai pukul 14.30 WIB dan berakhir pukul 15.30 WIB.

Sidang berlangsung secara online, kedua terdakwa mengikuti sidang secara dari melalui aplikasi zoom.

Kedua terdakwa berada Rutan Kebon Waru didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi.

https://bandung.kompas.com/read/2023/04/06/160826478/pasutri-penganiaya-art-di-bandung-barat-divonis-5-tahun-dan-3-tahun-5-bulan

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com