Salin Artikel

Pasutri Penganiaya ART di Bandung Barat Divonis 5 Tahun dan 3 Tahun 5 Bulan

Terdakwa pertama Yulio Kristian (29) di vonis 5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa kedua di vonis 3 tahun 5 bulan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Nurhayati Nasution di ruang Oemar Senoadji Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, dalam sidang dengan agenda putusan, pada Kamis (6/4/2023).

Majelis Hakim Nurhayati Nasution mengatakan, kedua tersangka secara sah telah terbukti melakukan penganiayaan kepada korban Rohimah (29) selama korban bekerja bersama kedua terdakwa.

"Kedua terdakwa bersalah melakukan tidak pidana turut serta melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan sakit dan luka berat," katanya saat membacakan putusan, Kamis (6/4/2023).

Vonis tersebut, kata hakim, tidak hanya berdasarkan pertimbangan pasal-pasal  yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun juga mempertimbangkan hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit (RS) Sartika Asih, Kota Bandung.

Berdasarkan hasil tersebut, korban tidak hanya mengalami luka berat, namun juga mengalami trauma yang berkepanjangan.

"Hasil visum dari RS menyebutkan korban mengalami luka berat, dan trauma," ucapnya.

Tak hanya itu, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang bisa meringankan kedua terdakwa selama masa persidangan berlangsung.

Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 23 juta.


Berbeda pendapat

Usai pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, Nurhayati bertanya kepada terdakwa satu terkait tanggapan usai mendengarkan vonis hukuman penjara.

Terdakwa satu Yulio Kristian mengatakan menerima putusan 5 tahun penjara

"Saya menerima yang mulia," katanya.

Sementara, terdakwa kedua Loura Francilia, memilih berpikir terlebih dahulu usai diberikan pertanyaan serupa oleh Majelis Hakim.

Terdakwa kedua, malah mempertanyakan soal biaya ganti rugi yang harus dibayarkan kepada korban.

"Pikir-pikir dulu, dan harus dibayarkan restitusinya apakah harus di bayar," ungkapnya.

Tak hanya itu, mendengar putusan tersebut, tim JPU korban pun meminta waktu untuk memikirkan kembali vonis yang diberikan kepada kedua korban.

"Pikir-pikir dulu yang mulia, kami memohon waktu," kata JPU melalu daring.

Pantauan Kompas.com, sidang tersebut dipimpin oleh tiga Majelis hakim. Sidang itu dimulai pukul 14.30 WIB dan berakhir pukul 15.30 WIB.

Sidang berlangsung secara online, kedua terdakwa mengikuti sidang secara dari melalui aplikasi zoom.

Kedua terdakwa berada Rutan Kebon Waru didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi.

https://bandung.kompas.com/read/2023/04/06/160826478/pasutri-penganiaya-art-di-bandung-barat-divonis-5-tahun-dan-3-tahun-5-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke