Salin Artikel

Niat Tawuran, 7 Pemuda di Bandung Salah Sasaran, Aniaya Korban hingga Kritis

BANDUNG, KOMPAS.com -Tujuh orang pemuda pelaku penganiayaan tak bisa berbuat banyak saat digiring jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Para pemuda tersebut merupakan tersangka kasus penganiayaan yang dialami A, F, dan AN di Kampung Babakan Sadang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Sabtu (1/4/2023). 

Ketujuh tersangka yakni DS alias Buled, TI, RM alias Rival, ID alias Ijul, MR alias Robi, RR alias Rijal, GP alias Wawan.

"Para tersangka ini merupakan pelaku penganiayaan kepada tiga orang pemuda lainnya di Baleendah, kejadiannya pada pukul 23.00 WIB dan sempat ramai di sosial media," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (10/4/2023).

Kusworo menjelaskan, sebetulnya ada 9 orang tersangka. Namun, pihaknya baru bisa mengamankan 7 orang pelaku, dua lainnya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Jadi baru 3 April dilaporkan, penyelidikan dilakukan, didapatkan identitas daripada ke 9 orang ini. 7 orang bisa kita amankan, ditangkap, salah satunya adalah residivis. Dua sisanya ini masih dalam kategori Daftar Pencarian Orang (DPO)," tambahnya.

Motif penganiayaan itu bukan karena merampok atau aksi begal. Namun, lantaran 9 orang tersangka ini tengah menunggu lawan tawuran dari kelompok lain.

Hal itu terungkap lantaran pihaknya telah menemukan bukti percakapan dari handphone milik salah seorang pelaku.

"Jadi bukan begal, bukan juga mau niat merampok, ada ajakan perkelahian, ada ajakan tawuran antara kelompok satu dengan kelompok yang lainnya. Ini handphonenya kami sita, karena dalam handphone ini ada percakapan dengan kelompok lawan yang akan tawuran," jelas dia.

Peristiwa penganiayaan itu bermula saat para tersangka tengah menunggu kedatangan lawan tawurannya di salah satu lokasi di Kecamatan Baleendah.

Saat tengah menunggu, datang ketiga korban menggunakan satu sepeda motor. Para tersangka mengira, ketiga korban merupakan lawan tawuran yang tengah ditunggu.

Kadung mengira ketiganya merupakan lawan yang ditunggu, baik korban dan tersangka terlibat cekcok terlebih dahulu, sebelum penganiayaan terjadi.

"Jadi para tersangka ini mengira bahwa yang di motor tersebut adalah lawan dari yang mereka tunggu. Tapi ternyata bukan, namun sudah keburu terjadi cekcok," ujarnya.

Usai cekcok, para tersangka langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Saat itu, salah satu korban yang berjenis kelamin perempuan sempat berteriak dan berupaya melerai. Namun, salah seorang tersangka malah menendangnya.

Tak hanya itu, ketua Rukun Warga (RW) Kampung Babakan Sadang yang juga berupaya melerai malah terkena pukulan dari para pelaku.

"Para pelaku baru bisa berhenti dan melarikan diri saat warga setempat ikut membantu melerai, para tersangka melarikan diri, tiga korban akhirnya bisa diselamatkan," tambahnya.

Kusworo mengatakan, jika para tersangka dulunya merupakan anggota geng motor, namun keluar dan memilih membentuk kelompok baru.

Terkait dengan kondisi korban, Kusworo mengungkapkan, salah satu korban yakni A sempat dirawat di RS.

"Korban laki-lakinya sempat dirawat di Rumah Sakit. Sempat viral, karena yang bersangkutan membutuhkan donasi untuk pembiayaan. Namun alhamdulillah kami monitor sampai saat ini selesai dan telah dicover semuanya," ungkap dia.

Ketujuhnya diancam pasal 170 penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman 7 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/04/10/170716878/niat-tawuran-7-pemuda-di-bandung-salah-sasaran-aniaya-korban-hingga-kritis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke