Salin Artikel

Istirahat di Rest Area Km 57 Tol Japek Saat Mudik Dibatasi 30 Menit

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemudik yang beristirahat di Rest Area Km 57 jalan tol Jakarta-Cikampek dibatasi maksimal 30 menit. Selain itu juga bakal diterapkan sistem buka tutup.

"Kita berkoordinasi dengan pengelola Rest Area Km 57 untuk (membatasi) maksimal selama 30 menit bagi masyarakat yang hendak beristirahat," kata Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Laode Habibi Ade Jama, di Rest Area Km 57 jalan tol Jakarta-Cikampek, Selasa (11/4/2023).

Pengelola Rest Area, sambung Habibi, akan mengarahkan masyarakat yang beristirahat mematuhi imbauan tentang waktu istirahat tersebut.

Adapun untuk pemesanan makanan take away disarankan hanya makanan cepat saji. Bukan makanan yang proses penyiapannya lama.

Penerapan pembatasan tersebut, untuk mengantisipasi rest area penuh. Kapasitas Rest Area Km 57 sendiri sekitar 1.000 kendaraan kecil. Ada pun normalnya sekitar 600 kendaraan kecil dan besar.

Selain itu, pihaknya menyiapkan rekayasa buka tutup Rest Area Km 57.

"Buka tutup rest area kami akan menyesuaikan volume kendaraan. Ketika sudah mulai padat. Kami akan berkoordinasi dengan pemilik rest area akan kami lakukan buka tutup," ujarnya.

Polres Karawang bersama Polda Jabar juga menyediakan sejumlah fasilitas bagi pemudik di Rest Area Km 57. Seperti tempat istirahat, ruang laktasi, pijat gratis, taman baca, hingga wifi gratis.

Diketahui, Rest Area Km 57 merupakan rest area pertama setelah turunan jalan tol layang Mohammed bin Zayed (MBZ).

Rest area ini berada di jalur A tol Jakarta-Cikampek atau arah Jakarta menuju Cikampek yang berada di wilayah Karawang.

Selain itu juga ada Rest Area Km 42 (Tipe C) di jalur A tol Jakarta -Cikampek yang biasanya kerap digunakan kendaraan besar.

Kemudian ada Rest Area Km 62 (tipe A) dan Km 52 (tipe B) di jalur B tol Jakarta-Cikampek.

https://bandung.kompas.com/read/2023/04/11/165210678/istirahat-di-rest-area-km-57-tol-japek-saat-mudik-dibatasi-30-menit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke