Salin Artikel

Jaksa Hadirkan 7 Saksi ke Sidang Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur, Tak Ada yang Melihat Langsung

Tim kuasa hukum terdakwa mengungkapkan, dari semua kesaksian, tak satu pun saksi yang dihadirkan tersebut melihat kendaraan atau sedan Audi yang dikemudikan terdakwa melindas atau menabrak korban.

“Pada intinya mereka tidak melihat secara langsung mobil apa yang menabrak. Hanya melihat mobil hitam dan bunyi drak,” kata Martin Lukas Simanjuntak, salah satu pembela terdakwa kepada wartawan di Cianjur, Selasa malam.

Disebutkan Martin, dari tujuh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, tiga orang saksi dianggap memberatkan kliennya.

"Salah satu adalah karyawan upahan (ART saksi Nur), dan saksi Emilia Nur ya, orang yang pertama kali mengatakan bahwa dia tidak menabrak melalui konferensi pers. Orang yang mengatakan melalui rekaman suara bahwa dia tidak mau dijadikan pihak. Orang yang video dan juga suaranya beredar bahwa dia tidak meyakini Sugeng sebagai penabrak. Namun, hari ini dia memberikan keterangan yang memberatkan untuk Sugeng,” ungkap Martin.

Namun demikian, berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut, pihaknya meyakini jika kliennya bukan pelaku tabrak lari sebagaimana yang disangkakan.

“Penting bagi kami untuk membela terdakwa yang sampai saat ini kami akui kejujurannya,” ujar Martin.

Sementara Nur dalam kesaksiannya mengaku tidak melihat saat kecelakaan terjadi. Namun mengaku sempat merasakan guncangan pada kendaraan yang ditumpanginya.

“Saya tidak melihat apapun, karena saya sedang nonton Netflix. Saya hanya mendengar suara, bruk, lalu saya merasakan mobil itu oleng, kayak melindas polisi tidur,” ujar Nur saat menjawab pertanyaan jaksa di persidangan.

Pernyataan senada juga disampaikan saksi Diana Savitri (21), asisten rumah tangga saksi Nur saat memberikan kesaksiannya.


Sedangkan jaksa Prasetya Djati Nugraha mengatakan, ada tujuh orang saksi yang dihadirkan di persidangan.

Saksi-saksi yang dihadirkan tersebut, menurut dia, merupakan saksi fakta.

“Saksi-saksi yang melihat langsung kejadiannya,” ujar Prasetya kepada wartawan saat jeda sidang, Selasa.

Jalannya sidang sendiri cukup alot dan memakan waktu hampir sepuluh jam, bahkan sempat diwarnai ketegangan antara jaksa dengan tim pengacara terdakwa.

Sidang yang dipimpin hakim ketua M. Iman dengan dua hakim anggota, Erli Yansah dan Dian Yunarti ini akan kembali di gelar Selasa pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) dengan pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/04/11/230003078/jaksa-hadirkan-7-saksi-ke-sidang-tabrak-lari-mahasiswi-di-cianjur-tak-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke