Salin Artikel

Jaksa Hadirkan 7 Saksi ke Sidang Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur, Tak Ada yang Melihat Langsung

Tim kuasa hukum terdakwa mengungkapkan, dari semua kesaksian, tak satu pun saksi yang dihadirkan tersebut melihat kendaraan atau sedan Audi yang dikemudikan terdakwa melindas atau menabrak korban.

“Pada intinya mereka tidak melihat secara langsung mobil apa yang menabrak. Hanya melihat mobil hitam dan bunyi drak,” kata Martin Lukas Simanjuntak, salah satu pembela terdakwa kepada wartawan di Cianjur, Selasa malam.

Disebutkan Martin, dari tujuh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, tiga orang saksi dianggap memberatkan kliennya.

"Salah satu adalah karyawan upahan (ART saksi Nur), dan saksi Emilia Nur ya, orang yang pertama kali mengatakan bahwa dia tidak menabrak melalui konferensi pers. Orang yang mengatakan melalui rekaman suara bahwa dia tidak mau dijadikan pihak. Orang yang video dan juga suaranya beredar bahwa dia tidak meyakini Sugeng sebagai penabrak. Namun, hari ini dia memberikan keterangan yang memberatkan untuk Sugeng,” ungkap Martin.

Namun demikian, berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut, pihaknya meyakini jika kliennya bukan pelaku tabrak lari sebagaimana yang disangkakan.

“Penting bagi kami untuk membela terdakwa yang sampai saat ini kami akui kejujurannya,” ujar Martin.

Sementara Nur dalam kesaksiannya mengaku tidak melihat saat kecelakaan terjadi. Namun mengaku sempat merasakan guncangan pada kendaraan yang ditumpanginya.

“Saya tidak melihat apapun, karena saya sedang nonton Netflix. Saya hanya mendengar suara, bruk, lalu saya merasakan mobil itu oleng, kayak melindas polisi tidur,” ujar Nur saat menjawab pertanyaan jaksa di persidangan.

Pernyataan senada juga disampaikan saksi Diana Savitri (21), asisten rumah tangga saksi Nur saat memberikan kesaksiannya.


Sedangkan jaksa Prasetya Djati Nugraha mengatakan, ada tujuh orang saksi yang dihadirkan di persidangan.

Saksi-saksi yang dihadirkan tersebut, menurut dia, merupakan saksi fakta.

“Saksi-saksi yang melihat langsung kejadiannya,” ujar Prasetya kepada wartawan saat jeda sidang, Selasa.

Jalannya sidang sendiri cukup alot dan memakan waktu hampir sepuluh jam, bahkan sempat diwarnai ketegangan antara jaksa dengan tim pengacara terdakwa.

Sidang yang dipimpin hakim ketua M. Iman dengan dua hakim anggota, Erli Yansah dan Dian Yunarti ini akan kembali di gelar Selasa pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) dengan pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/04/11/230003078/jaksa-hadirkan-7-saksi-ke-sidang-tabrak-lari-mahasiswi-di-cianjur-tak-ada

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com