Salin Artikel

Sugeng, Terdakwa Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Sujud di Kaki Ibunya dan Cium Perut Istri yang Hamil Tua

Sugeng juga tampak mencium perut sang istri yang tengah hamil tua.

Sebelum dimasukkan ke mobil tahanan, Sugeng juga menyempatkan diri menghampiri anaknya yang tengah tertidur pulas di bangku luar ruang sidang.

"Semoga ada keadilan buat saya. Saya bukan pelaku,” ucap Sugeng lirih saat ditanya wartawan, Selasa malam.

Sugeng akan kembali menjalani persidangan Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya diberitakan, Sugeng didakwa menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Selvi Amelia Nuraini (19).

Dalam perkara ini, Sugeng diduga telah melakukan tidak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Pada saat bersamaan kendaraan yang dikemudikan terdakwa yang mengikuti iring-iringan kendaraan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tanpa izin dari yang berwenang dengan kecepatan 60-70 kilometer melindas kepala korban Selvi Amelia Nuraini," ujar Prasetya Djati Nugraha, jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di persidangan.

Atas perbuatannya, Sugeng disangkakan melanggar Pasal 310 (4), 312 Undang-Undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (11/4/2023), jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh saksi.

https://bandung.kompas.com/read/2023/04/12/071544378/sugeng-terdakwa-kasus-tabrak-lari-mahasiswi-cianjur-sujud-di-kaki-ibunya-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke