Salin Artikel

Terdakwa Penusukan Perempuan di Cimahi Divonis 18 Tahun Penjara

Hakim Ketua Teguh Arifiano mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana.

"sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," katanya saat membacakan vonis di PN Bale Bandung, Rabu (12/4/2023).

Terkait masa penahanan selama sidang, kata Hakim, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu Hakim juga menetapkan terdakwa tetap di tahan.

Sementara, alat bukti berupa barang-barang yang dimiliki korban dan dibawanya saat peristiwa di kembalikan kepada keluarga korban.

"Semua barang bukti milik korban dikembalikan kepada saudara saksi atas nama M Henri Mulyana Hendrarsyah," ujarnya.

Terkait barang bukti yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya. Hakim Ketua menyebut akan dirampas dan dimusnahkan.

Sebelumnya anak perempuan berinisial PS (12) tewas setelah ditusuk pria tak dikenal pada Rabu (20/10/2022) malam.

PS ditusuk di lokasi yang tak jauh dari rumahnya di Jalan Mukodar, RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

https://bandung.kompas.com/read/2023/04/12/154430878/terdakwa-penusukan-perempuan-di-cimahi-divonis-18-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke