Salin Artikel

Polresta Bandung Beri Izin Sementara Gereja HKBP Gunakan Ruko untuk Tempat Ibadah

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, izin sementara tersebut memiliki rentan waktu 2 sampai 3 tahun.

Izin sementara itu, kata dia, merupakan hasil kesepakatan antara berbagai elemen mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung.

"Tenggat waktu itu, merupakan batas hingga ada yang mau membeli ruko tersebut, sambil menunggu silahkan digunakan untuk peribadatan, dan kami pun tetap memantau bagaimana situasi Kamtibmas di Kecamatan Majalaya itu," katanya, saat ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (12/4/2023).

Sebelumnya, kata dia, pada 2021 sempat ada penolakan dari masyarakat sekitar ruko terhadap peribadatan yang dilakukan oleh Gereja HKBP.

Menurutnya, masyarakat sekitaran menolak peribadatan gereja HKBP lantaran ruko tersebut bukan merupakan tempat ibadah.

Penolakan itu bukan hanya melalui lisan saja, tapi masyarakat sempat membuat tulisan-tulisan dan di pasangkan di sepanjang jalan di depan ruko tersebut.

"Memang pada bulan Maret 2021 ada penolakan dari warga sekitar dengan narasi tempat peribadatan ilegal, sehingga kami mencoba turun langsung cek lokasi. Ternyata, tempat peribadatan itu menempati ruko yang secara peraturan daerah menyebutkan bahwa ruko itu bukan diperuntukan untuk tempat ibadah, sehingga itu lah dasar dari penolakan masyarakat," ujar dia.

Setelah ditengahi, Polresta Bandung sempat memberikan fasilitas peribadatan di Markas Komando (Mako) Brimob Polda Jawa Barat.

Setelah itu, umat gereja HKBP juga sempat melaksanakan peribadatan di Batalyon 330.

"Kami memfasilitasi peribadatan HKBP ini ke Mako Brimob Polda Jawa Barat berjalan kemudian pindah ke Batalyon 330 berjalan beberapa kali, akhirnya HKBP ini bergabung dengan HKBP yang ada di Kotamadya Bandung," bebernya.


Hasil kesepakatan hari ini, lanjut Kusworo, ruko tersebut bisa digunakan umat gereja HKBP untuk sementara waktu sampai ruko tersebut terjual.

Hasil penjualan ruko tersebut, nantinya akan digunakan untuk membangun gereja baru yang lokasinya sudah dimiliki oleh pihak gereja HKBP.

"Tempat yang disebutkan tadi merupakan tempat yang sifatnya sementara, dimana Ruko tersebut akan di jual dan kita sama-sama mencari tempat yang baru untuk beribadah, dan lahannya sudah ada, hanya saja pembangunan nya membutuhkan biaya yang mana nanti hasil penjualan ruko bakal digunakan juga untuk membangun," tutur dia.

Kusworo menegaskan, penolakan yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Majalaya bukan karena adanya unsur intoleransi, tapi murni memprotes lantaran ruko tersebut bukan tempat beribadah.

"Bukan, kami pastikan bukan, karena Kecamatan Majalaya sendiri memiliki berbagai tempat ibadah, penolakannya bukan karena agama satu dan agama yang lain beribadah tapi karena ruko tersebut diperuntukan bukan untuk tempat beribadah. Sesuai dengan solusi tadi bahwa izin sementara sudah keluar, dan masyarakat sekitar dan tokoh masyarakat juga ikut membantu mencari lahan pengganti dari ruko," tuturnya.

Tanggapan Gereja

Sementara Pendeta Gereja HKBP Jason Simanjuntak mengungkapkan menyambut mediasi yang difasilitasi oleh jajaran Polresta Bandung.

"Kita sangat bersuka cita dan memberi apresiasi kepada Polresta Bandung yang memediasi dan memfasilitasi serta konsolidasi dengan masyarakat setempat bersama-sama dengan kami pihak gereja agar mendapatkan kesepakatan," tuturnya.

Ia membenarkan, jika kesepakatan yang telah disepakati menyebutkan jika umat gereja HKBP bisa menggunakan ruko tersebut untuk beribadah.

Namun, hanya dua sampai tiga tahun. Hingga ruko tersebut terjual untuk pembangunan gereja baru.

"Akhirnya kami diberikan waktu untuk menunggu orang yang akan membeli ruko tersebut untuk membangun gereja, waktu itu waktunya satu tahun tapi pada realisasinya belum ada yang beli dan kami tidak mungkin dalam satu tahun tidak beribadah. Akhirnya kamu meminta ke Kecamatan dan Polresta Bandung untuk kembali memakai ruko itu," terangnya.


Hingga kini, kata dia, ruko tersebut belum terjual. Jason mengatakan umat gereja menolak pembelian ruko secara terpisah.

"Kami inginnya sampai ada yang membeli, ruko itu ada tiga pintu jadi ada tiga ruko, kami tidak mau jual eceran, pengennya tiga aja langsung mungkin itu yang sebabkan belum laku," ujar dia.

Saat ini, jemaat yang kerap beribadah di ruko tersebut berjumlah 150 sampai 200 orang. Jason mengatakan penolakan tersebut bukan pertama kali.

Jauh sebelumnya, ketika pertama berdiri di wilayah Rancaekek umat gereja mengalami hal yang sama.

"Awalnya di Rancaekek, di sana juga kami sama dikejar-kejar mungkin karena izin, terus ke sini ke Majalaya sama, akhirnya saya minta untuk di fasilitasi, kemudian ada lahan untuk membangun tapi rukonya belum laku. Kalau besok laku kita enggak pakai itu, sebulan laku kita enggak pakai itu. Waktu dipindah kita sempat ke Mako Brimob ada keluhan jarak kemudian kadang dipakai latihan, terus kami pindah ke 330 di sana tempatnya tidak memadai dam tidak bisa menampung lah," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/04/12/172650278/polresta-bandung-beri-izin-sementara-gereja-hkbp-gunakan-ruko-untuk-tempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke