Salin Artikel

Menyoal Surat BNN Tasikmalaya yang Minta THR ke PO Bus Budiman, Diklaim untuk Bantuan 28 Lebaran Anggotanya

Hal itu dilakukan setelah media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat BNN Tasikmalaya yang meminta THR (tunjangan hari raya) ke perusahaan bus PO Budiman Tasikmalaya.

Saat dikonfirmasi, Kepala BNN Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim mengakui surat tersebut. Namun setelah viral, Iwan menyebut surat tersebut sudah dicabut.

"Itu mungkin suatu kesalahan dari kami. Saya pimpinannya, hal itu tidak boleh terjadi. Saya berpikir sebenarnya hanya untuk anggota saja, tapi surat itu sudah dicabut," kata Iwan, Selasa (11/4/2023).

Iwan mengatakan, tujuan awal dikeluarkannya surat itu hanya ingin memberi tambahan bantuan Lebaran untuk anggotanya.

"Tujuannya untuk memberi tambahan buat anggota dalam bentuk barang sembako. Mohon maaf, ini salah dan kesalahan saya. Untuk dimaklumi, saya tidak menyadari jadi seperti ini," ujar Iwan.

Surat bernomor B/1591V/KA/SU.00/2023/BNNK-TSM Tasikmalaya tertanggal 10 April 2023 itu ditandatangani Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim.

Isi surat itu ditujukan kepada Direktur PO Budiman Tasikmalaya bercap dan bertandatangan resmi Kepala BNN Kota Tasikmalaya.

"Kami segenap keluarga besar Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya Mohon Partisipasi dan Apresiasi Bapak/Ibu/Saudara untuk membantu berupa THR maupun Paket Lebaran untuk 28 (dua puluh delapan) anggota di lingkungan BNN Tasikmalaya," tertulis dalam surat itu.

Sementara itu, Humas PO Budiman Tasikmalaya Lujen mengaku telah mengetahui adanya surat tersebut. Namun, pihaknya belum menerima secara langsung.

"Kalau surat sih kita belum menerima ya, tapi memang simpang siur berita itu sudah menyebar," tuturnya.

Lujen mengaku, dalam memberikan THR, pihaknya mengutamakan karyawan mereka terlebih dulu.

Saat ini BNN Jabar tengah melakukan penanganan terhadap pihak terkait dalam hal ini BNN Kota Tasikmalaya.

"Perbuatan tersebut tidak diperbolehkan oleh institusi BNN. Dan saat ini yang bersangkutan sedang dalam penanganan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Arief dalam pesan singkatnya, Rabu (12/4/2023).

BNN Jabar kini tengah melakukan pemeriksaan secara internal terkait beredarnya foto permintaan THR dari BNN Kota Tasikmalaya ke Pihak Bus tersebut.

"BNNP Jawa Barat melakukan serangkaian proses pemeriksaan internal, terhadap yang bersangkutan," ucapnya dalam keterangannya.

Dia pun dengan tegas mengingatkan kepada seluruh pegawai BNN kabupaten dan kota di seluruh Jabar untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan.

"BNNP Jawa Barat senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya baik di BNNP Jawa Barat maupun di BNN Kabupaten/Kota Jajaran Jawa Barat untuk tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dengan selalu menjaga integritas," ucapnya.

Hal ini mendapatkan perhatian Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Mamat Rahmat yang juga sempat memberikan pernyataan atas viralnya surat resmi BNN Kota Tasikmalaya meminta THR ke PO Bus Budiman.

"Itu kan tak pantas dan tak beretika. Mereka kan aparat yang harusnya mengayomi masyarakat, bukan membebani masyarakat dengan seolah-olah meminta THR memakai kekuatan surat resmi lembaga pemerintahan yang selama ini bertugas memberantas narkoba," singkat Mamat lewat telepon, Rabu sore.

Sementara itu, Sub koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Tasikmalaya, Ridwan Jumiarsa mengaku merasakan pandangan negatif atas ramai kasus permintaan THR itu.

"Tentu kami rasakan pandangan negatif dari masyarakat atas kasus ini. Kami sebagai anggota sangat merasakan hal itu. Itu merupakan hal yang tidak kami inginkan dan tidak terbayangkan," kata dia.

"Selama ini kami tak tahu ada keluar surat permintaan THR itu. Makanya waktu itu saya meminta sejumlah wartawan bertanya langsung kepada Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim," tambahnya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi tidak membenarkan pemungutan THR yang dilakukan BNN tersebut.

"Lembaga BNN yang meminta THR dapat dikategorikan sebagai pungli sehingga tidak perlu dipenuhi," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/4/2023).

Menurutnya, THR sebuah perusahaan hanya diperuntukan untuk pekerja di perusahaan terkait.

"Jika ada oknum yang mengatasnamakan lembaga seperti BNN, tentu tidak dapat dibenarkan dan tidak ada kewajiban untuk memberikan THR," imbuh Anwar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Irwan Nugraha, Agie Permadi, Alinda Hardiantoro | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief, David Oliver Purba, Farid Firdaus)

https://bandung.kompas.com/read/2023/04/13/053500978/menyoal-surat-bnn-tasikmalaya-yang-minta-thr-ke-po-bus-budiman-diklaim-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke