Salin Artikel

ODGJ Diperkosa, Seluruh Anggota Satgas PMKS Karawang Dievaluasi

Ridwan mengatakan, evaluasi akan dilakukan mulai dari regulasi, prosedur penanganan masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial, hingga pemasangan CCTV.

"Seharusnya penanganan oleh perempuan, namun karena saat itu sudah malam jadi tidak sempat mengganti petugas piket. Sebenarnya dia (tersangka) bukan yang piket," kata Ridwan saat press rilis pengungkapan kasus pemerkosaan di Mapolres Karawang, Kamis (13/4/2023).

Evaluasi tersebut juga sudah disampaikan ke Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.

Sekretariat Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pemerkosaan berada merupakan penampungan sementara.

Pasalnya, Dinas Sosial Karawang sudah memiliki rumah singgah tapi belum dioperasikan.

Sedangkan tersaka pemerkosaan, H alias Mas Bro telah diberhentikan sebagai pekerja sosial atau anggota Satgas PMKS.

Sebelumnya, polisi menangkap H alias Mas Bro, Anggota Satuan Tugas (Satgas) Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang memperkosa seorang perempuan di Karawang, Jawa Barat.

Perempuan tersebut diguga mengalami gangguan mental.

"Kadinsos Karawang dan tim bersama Unit PPA Polres Karawang menangkap pelaku di wilayah Karawang Barat pada 12 April 2023," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (13/4/2023).

Wirdhanto mengatakan, pemerkosaan terhadap HNA (24) asal Bandung itu terjadi pada Selasa (28/4/2023) di Sekretariat Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Dinas Sosial Karawang.

"Pelaku pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali pada saat malam saat itu," kata Wirdhanto.

Polisi menjerat Mas Bro dengan Pasal 285 KUHP juncto 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/04/13/181533378/odgj-diperkosa-seluruh-anggota-satgas-pmks-karawang-dievaluasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke