Salin Artikel

Pasca-penangkapan Wali Kota Bandung oleh KPK, Sekda Pastikan Penyelenggaraan Pemerintahan Tak Terganggu

BANDUNG, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna memastikan, penyelenggaraan pemerintahan di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, bisa tetap berjalan meski tanpa pimpinan.

"Kami berkomitnen apa yang sudah terjadi penyelenggaraan pemerintahan harus tetap berjalan, yang diutamakan pelayanan publik tidak boleh terganggu," kata Ema dalam konferensi pers di Balai Kota Bandung, Sabtu (15/4/2023) siang.

Seperti diketahui, Wali Kota Bandung Yana Mulyana tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/4/2023). Hal itu membuat Pemkot Bandung tanpa pimpinan.

Sementara itu, Ema mengatakan, pihaknya baru menerima kabar penangkapan Yana pada keesokan harinya, Sabtu (15/4/2023). Pihaknya mengaku prihatin atas penangkapan itu.

"Hari ini Pemerintah Kota Bandung dapat musibah. Saya mewakili Pemerintah Kota Bandung menyampaikan rasa prihatin. Secara kedinasan saya baru mengetahui kabar ini pagi hari, tepatnya pukul 06.00 WIB pagi dan saya dibanjir informasi dari berbagai media," kata Ema.

Lebih lanjut, Ema menambahkan, pihaknya sampai saat ini belum mengetahui secara detail kasus, lokasi penangkapan, hingga siapa saja orang yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Menurut Ema, apa yang diketahuinya saat ini sebatas apa yang diberitakan media massa.

"Saya tidak tahu, yang saya tahu inisial satu kepala dinas. Lokasi pun saya belum berani datang, karena tidak ingin melangkahi," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, OTT dilakukan pada Jumat (14/4/2023).

Ali mengatakan, Yana dan sejumlah pihak yang ditangkap diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Kota Bandung.

Saat ini, tim KPK sedang menggali keterangan dari beberapa pihak yang diamankan untuk kemudian diputuskan status mereka dalam waktu 1 x 24 jam.

“Berikutnya segera menentukan sikap 1x24 jam setelah penangkapan tersebut,” ujar Ali.

https://bandung.kompas.com/read/2023/04/15/132813578/pasca-penangkapan-wali-kota-bandung-oleh-kpk-sekda-pastikan-penyelenggaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke