Salin Artikel

Truk Sumbu Tiga dan Angkutan Barang Lainnya Dilarang Melintas di Jalur Mudik, Polisi Siapkan Penampungan

BANDUNG, KOMPAS.com - Mulai Minggu (16/4/2023) hingga Senin (17/4/2023) truk sumbu tiga serta kendaraan angkutan barang lainnya akan dibatasi untuk tidak melintas di jalur yang digunakan pemudik.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Bandung Kompol Mangku Anom mengatakan pembatasan tersebut berdasarkan keputusan bersama yang dilakukan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri. 

"Alhamdulilah beberapa hari yang lalu sudah dikeluarkan keputusan bersama, sehingga diberlakukan pembatasan bagi truk sumbu tiga dan angkutan barang lainnya," kata dia ditemui Pos Pengamanan Terpadu Cileunyi, Minggu (16/4/2023).

Ia menjelaskan, pembatasan itu dimulai sejak tanggal 16-17 April dan 24-26 April 2023. Kemudian akan dilanjutkan pada tanggal 29 April hingga tanggal 2 Mei.

"Sudah ada keputusan bersama artinya itu aturannya, tinggal nanti penerapannya seperti apa," katanya.

Sementara Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo membenarkan jika larangan truk sumbu tiga melintas jalur mudik lebaran sudah diterimanya.

Bahkan, antisipasi telah disiapkan untuk penerapan aturan tersebut.

"Untuk truk sumbu tiga, sudah ditetapkan tanggalannya kapan boleh dan kapan tidak," ujar Kusworo.

Namun, jika ada truk sumbu tiga yang kadung dalam perjalanan di saat tanggal larangan melintas di jalur mudik, pihaknya akan menggiring ke kantung penampungan.

"Akan kami parkirkan di Cicalengka lama," ucapnya.

"Diparkir sampai dengan arus terurai dan jika dipandang tidak akan mengakibatkan kemacetan, akan diperbolehkan untuk jalan kembali," jelasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/04/16/141821378/truk-sumbu-tiga-dan-angkutan-barang-lainnya-dilarang-melintas-di-jalur-mudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke