Salin Artikel

2 Kelompok di Bandung Rebutan Lahan Prostitusi "Online" hingga Tewaskan 2 Orang

Keduanya tewas di rumah sakit setelah sebelumnya diantar oleh para pelaku. Sementara satu korban lain yang bernama Ganjar berhasil selamat.

Kasus ini berawal saat tiga korban dikeroyok oleh empat pelaku di Taman Lansia, Jalan Cisangkuy pada 18 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

Usai dianiya, oleh para pelaku, ketiga korban dibwa ke tiga rumah sakit yang berbeda untuk menutupi jejak pembunuhan.

Tiga rumah sakit tersebut adalah RS Advent, RS Hasan Sadikin, dan RS Santo Yusuf.

Dua orang korban, Sigit dan Rangga, meninggal setelah sempat mendapatkan perawatan medis. Beruntung, ada satu orang yakni Ganjar berhasil diselamatkan.

Dari keterangan Ganjar inilah, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi empat orang pelaku pembunuhan.

Mereka adalah H, NP, MA, dan MF. Para pelaku diamankan di sejumlah lokasi yang berbeda yakni di Bandung Raya, Bali, dan Lampung.

Rebutan lahan apartemen untuk bisnis prostitusi

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, motif penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku adalah rebutan lahan apartemen untuk bisnis prostitusi online.

"Ini mereka (para korban dan para pelaku) saling bersaing. Pertikaian antar kelompok (jaringan prostitusi online) di apartemen," ujar Budi saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Selasa (18/4/2023).

Penganiayaan terhadap para korban ini menurut Budi dilakukan dengan menggunakan selang, potongan besi dan kayu.

"Ya dugaan sementara itu, karena yang bersangkutan tinggal di apartemen dan terganggu kelompok lain," ujar dia.

Salah satu apartemen di Jalan Cihampelas itu digunakan para pelaku menjadi tempat prostitusi yang di kelolanya.

"Pertikaian antar kelompok apartemen, jadi memang apartemen tersebut tempat jualan michat dan lainnya merasa tersaingin diajak bertemu dan dianiaya," ucap dia.

Budi juga menambahkan, kasus penganiayaan ini merupakan kasus yang menarik.

"Ini kasusnya menarik karena korbannya sengaja ditaruh (diantar) ke rumah sakit. Seolah-olah bagaimana, ternyata pelakunya ini yang menaruh korban di rumah sakit," ujar Budi.

Modus empat pelaku meninggalkan korban di tiga rumah sakit yang berbeda adalah untuk menghilangkan kecurigaan.

"Itu masih kita tanyakan. Mungkin seakan-akan korban pengeroyokan atau korban pemukulan orang jadi (korbannya) ditaruh di sana (RS). Jadi mungkin untuk mengelabui," katanya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 351 KUH Pidana ayat 3 atau Pasal 170 KUH Pidana ayat 2 huruf 3e, dengan ancaman 12 tahun pidana.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun Jabar

https://bandung.kompas.com/read/2023/04/19/151500778/2-kelompok-di-bandung-rebutan-lahan-prostitusi-online-hingga-tewaskan-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke