Salin Artikel

Pemkot Bandung Tegaskan Tak Akan Berikan Bantuan Hukum Pada Yana Mulyana yang Terjerat Korupsi

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Santosa Lukman Arief menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap orang nomor satu di Kota Bandung atas kasus yang menjeratnya.

"Seperti yang sudah disampaikan langsung pimpinan, kami (pemkot) tak akan memberikan bantuan hukum atas kasus ini. Serupa halnya yang menjerat mantan sekda Jabar pak Iwa karena ini kasus pidana korupsi," katanya saat dihubungi Tribun Jabar, Selasa (18/4/2023).

Yana Mulyana tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub, Khairul Rizal pada Jumat (14/4/2023).

Yana Mulyana diamankan tim KPK pukul 19.15 WIB di Pendopo bersama ajudannya, Andri Susanto.

Sedangkan Khairul Rizal diamankan KPK pukul 12.50 WIB di Balai Kota Bandung, dan Dadang Darmawan diamankan di kantornya pukul 19.00 WIB.

"Para tersangka itu dipersangkakan, yakni Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi, dan Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairul Rizal sebagai penerima. Para tersangka ini kami tahan selama 20 hari pertama oleh tim penyidik terhitung 15 April 2023 sampai 4 Mei 2023," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Minggu (16/4/2023) di Gedung KPK.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tegas, Pemkot Bandung Tak Akan Beri Bantuan Hukum pada Yana Mulyana, Ini Penjelasannya

https://bandung.kompas.com/read/2023/04/19/182800178/pemkot-bandung-tegaskan-tak-akan-berikan-bantuan-hukum-pada-yana-mulyana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke