Salin Artikel

160 Perusahaan di Jabar Dilaporkan Bermasalah Bayar THR, Didominasi Industri Padat Karya

BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 160 perusahaan dilaporkan bermasalah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Jumlah ini menurun drastis dari tahun sebelumnya.

"Pada tahun lalu ada 344 perusahaan," ujar Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Barat, Joao De Araujo Dacosta dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (20/4/2023).

Joao mengatakan, perusahaan tersebut dikategorikan bermasalah setelah dilaporkan oleh pihak-pihak terkait seperti serikat buruh, tenaga kerja perorangan, hingga kelompok masyarakat.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pada 2023 ini 160 perusahaan itu diduga bermasalah seperti tidak akan membayarkan THR, telat membayar THR, atau hanya membayar THR 50 persen.

"Perusahaannya tersebar di 27 kabupaten/kota," katanya

160 perusahaan yang dilaporkan itu akan ditindaklanjuti pihaknya selaku pengawas ketenagakerjaan.

"Kami akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan apakah yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak," ucap dia.

Menurut Joao, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan kena sanksi administratif sesuai pasal 9 PP 36 Tahun 2023 tentang pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.

"Dicontohkan pasal 79, apabila pasal itu dilanggar maka akan diberikan teguran tertulis, kemudian penghentian pembatasan izin produksi, kemudian penghentian sementara, selain itu pembekuan perusahaan," tutur dia.

Meski begitu, berdasarkan pengalaman pemeriksaan sebelumnya, perusahaan yang dilaporkan itu tidak melakukan pelanggaran.

"Saat diperiksa, mereka membayarkan THR," katanya.

Perusahaan yang dilaporkan itu, lanjutnya, bisa menyelesaikan kewajiban THR meski ada yang terlambat.

"Secara aturan memang tidak boleh. Tapi itu sudah kesepakatan dengan buruh, sudah dengan kedua belah pihak," katanya.

Di tempat yang sama, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, optimistis secara keseluruhan pembayaran THR tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu saat pandemi covid-19 masih tinggi.

"PPKM sudah dicabut sehingga perusahaan sudah bisa membayar. Kedua, surat dari kementerian yang menegaskan perusahaan untuk full membayar THR tepat waktu," ucap Firman.

Dia menambahkan, perusahaan yang dilaporkan karena diduga bermasalah dalam membayar THR didominasi industri padat karya.

"Dan biasanya yang dilaporkan ini adalah perusahaan yang lokasinya di daerah yang UMR-nya tinggi," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/04/20/093253278/160-perusahaan-di-jabar-dilaporkan-bermasalah-bayar-thr-didominasi-industri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke