Salin Artikel

Rekayasa Ganjil Genap dan "One Way" di Puncak Bogor Berlaku 28 April-1 Mei 2023

BOGOR, KOMPAS.com - Kebijakan rekayasa lalu lintas ganjil genap dan one way (satu arah) di Jalur Wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, akan diberlakukan selama empat hari, dimulai 28 April-1 Mei 2023.

Rekayasa itu dibuat untuk mengantisipasi terjadinya kembali kemacetan parah di kawasan wisata Puncak.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, rekayasa lalin dilakukan dengan pembatasan lalu lintas motor dan mobil sistem ganjil genap (gage).

Petugas juga akan memberlakukan sistem satu arah (one way) sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kembali kepadatan volume kendaraan.

Sebab, akhir pekan ini adalah hari libur panjang yang bertepatan dengan Hari Buruh Nasional.

"Kepadatan arus lalu lintas di kawasan Puncak pada akhir pekan nanti diprediksi masih dapat terus meningkat dan dapat mengakibatkan kepadatan volume kendaraan tinggi," ujar Iman, Kamis (27/4/2023).

Maka dari itu, kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap (gage) bakal lebih awal. 

Adapun jam operasional ganjil genap dilakukan mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

"Kami akan memberlakukan sistem (ganjil genap) bagi kendaraan yang memasuki kawasan Puncak mulai esok hari," ujarnya.

Iman meminta masyarakat yang hendak melakukan liburan ke kawasan Puncak dapat menyesuaikan nomor kendaraan dengan tanggal genap ataupun ganjil. 

"Pelaksanaan aturannya, apabila terdapat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal pada hari itu akan diberi sanksi putar balik," tegas Iman.

https://bandung.kompas.com/read/2023/04/27/200555178/rekayasa-ganjil-genap-dan-one-way-di-puncak-bogor-berlaku-28-april-1-mei

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke