Salin Artikel

Ditilang karena Melintas di Jalur Mudik, Sopir Truk Sumbu Tiga: Baru Tahu kalau Dilarang

Jajaran Satlantas Polres Cimahi terpaksa melakukan tindak penilangan terhadap truk sumbu 3 lantaran melanggar aturan jam operasional angkutan barang selama arus mudik Lebaran 2023 yang diterbitkan pemerintah pusat.

"Tadi kami lakukan penindakan terhadap sekitar 10 kendaraan sumbu 3 karena melanggar aturan operasional selama Ops Ketupa Lodaya. (Ini) karena masih ada arus balik mudik dan wisata di libur Lebaran ini," kata KBO Sat Lantas Polres Cimahi, Iptu Dede Sumpena saat ditemui di Simpang Padalarang.

Untuk diketahui, pembatasan operasional truk sumbu tiga yang tidak mengangkut sembako maupun bahan bakar (BBM) diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyebrangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.

Dalam SKB nomor 48 itu menyebutkan pembatasan jam operasional angkutan barang mulai berlaku selama periode arus mudik Lebaran pada 17 April 2023 pukul 16.00 WIB hingga 21 April 2023 pukul 24.00 WIB.

Lalu pada arus balik Lebaran mulai 24 April 2023 pukul 00.00 hingga 26 April 2023 pukul 08.00 dan periode kedua pada 29 April 2023 pukul 00.00 hingga 2 Mei 2023 pukul 08.00.

Penindakan terhadap truk sumbu tiga ini sengaja dilakukan lantaran bisa memicu kepadatan volume kendaraan saat arus balik masih berjalan.

"Baru tahu (kalau dilarang) barusan. Jadi sebelumnya enggak tahu. Tapi ya enggak apa-apa, biar tertib juga," sebut Dani.

Dani mengaku kendaraan sumbu tiga yang dikemudikannya itu mengangkut muatan berupa kain dari gudang di kawasan industri di Bandung Barat dengan tujuan antar Jakarta.

"Bawa kain mau dikirim ke Jakarta. Tadi ditindak dulu, terus sekarang mungkin mau ke rest area terdekat dulu istirahat, baru nanti jalan lagi setelah jam 24.00 WIB. Soalnya setelah itu boleh jalan lagi," tutur Dani.

https://bandung.kompas.com/read/2023/04/28/213345378/ditilang-karena-melintas-di-jalur-mudik-sopir-truk-sumbu-tiga-baru-tahu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke