Salin Artikel

Pelajar SMK di Cianjur Tembak Mati Pacarnya yang Sedang Hamil, Korban dan Pelaku Masih di Bawah Umur

Kepala Polres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan menyebutkan, baik korban maupun pelaku masih di bawah umur.

Kendati begitu, pelaku berinisial AG (17) terancam hukuman maksimal hingga pidana mati.

"Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan berencana," kata Aszhari kepada wartawan di mapolres, Jumat (28/4/2023).

Disebutkan, pelaku membunuh korban yang tak lain kekasihnya itu dengan cara ditembak menggunakan senapan angin.

“Hasil autopsi ditemukan sebutir peluru mimis bersaran di kepala yang menjadi penyebab kematian korban,” ujar dia.

Aszhari menuturkan, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, pelaku dan korban bertemu di suatu tempat untuk membicarakan perihal kondisi kehamilan korban.

"Si pelaku ini tidak mau bertanggung jawab dan memilih membunuh korban dengan cara menembaknya. Tubuh korban kemudian dibuang pelaku ke bawah jembatan,” ujar Aszhari.

Sebelumnya, polisi mengamankan seorang pelajar SMK asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial AG (17) atas dugaan pembunuhan berencana.

Pelajar asal Kecamatan Sukanagara, Cianjur itu diringkus polisi setelah menembak pacarnya dengan senapan angin hingga tewas.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepucuk senapan angin, proyektil peluru mimis, batu, tali tambang, dan mobil pikap yang dipakai pelaku untuk membuang jasad korban.

https://bandung.kompas.com/read/2023/04/29/073334778/pelajar-smk-di-cianjur-tembak-mati-pacarnya-yang-sedang-hamil-korban-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke