Salin Artikel

Rekam Jejak WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid, Tahun 2009 Pernah Terjerat Kasus di Bandung

KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) asal Australia yang meludahi imam masjid di Kota Bandung, Jawa Barat telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Pria tersebut meludahi imam masjid yang tengah menyalakan rekaman murotal ayat suci Al-Quran melalui pengeras suara di Masjid Jami Al-Muhajir, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Jumat (28/4/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.

Aksi WNA bernama Brenton Craig Abbas Abdullah (43) tersebut terekam kamera CCTV dan tersebar di media sosial.

Rekam jejak WNA

Ternyata setelah diselidiki polisi, WNA tersebut pernah bermasalah pada tahun 2009.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, dari laporan yang didapatkan, Brenton sempat terjerat kasus pada 2009 di Bandung.

"Ini masih kita dalami, 2009 katanya pernah ada permasalahan di Polrestabes (Bandung), tapi masih kita dalami permasalahan seperti apa. Apakah bentuknya LP atau tidak, masih kita dalami," ucap dia, Minggu.

Bahkan, setelah diperiksa selama 10 jam, Brenton tak mau mengakui tindakan tidak terpujinya tersebut.

Selama pemeriksaan, Brenton didampingi penasehat hukum dengan penerjemah ahli bahasa yang membantu penyidik dalam pemeriksaan.

Pihak kepolisian juga telah menghubungi Kedubes Australia untuk Indonesia yang rencananya akan datang hari ini.

"Yang bersangkutan masih belum mengakui. (Polisi) tidak berpatokan pada pengakuan tersangka, jadi kita lengkapi dengan alat alat bukti lainnya. Jadi tersangka sampai sekarang belum mengakui dengan apa yang dituduhkan oleh pelapor," ucap dia.

Budi menjelaskan, pihaknya akan berpedoman pada alat bukti yang ada.

"Alat bukti adalah CCTV, saksi-saksi yang ada di TKP, termasuk nanti saksi ahli dan lainnya. Masih pengembangan, hasilnya kita tunggu lagi," ucap dia.

Ditetapkan tersangka

Saat ini status WNA tersebut telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Polrestabes Bandung melakukan gelar perkara bersama Polda Jabar.

"Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Budi, Sabtu.

Atas perbutannya, tersangka akan dikenakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.

Disinggung soal visa pelaku, Budi mengatakan bahwa terkait hal ini, pihaknya menyerahkan kepada pihak Imigrasi.

Awal mula kejadian

Sebelumnya, peristiwa bermula saat imam masjid bernama M Basri Anwar sedang Jumat bersih di masjid sambil memutar rekaman murotal Al Quran melalui pengeras suara.

Tiba-tiba, WNA itu datang dan meludahinya karena diduga terganggu dengan suara murotal.

Diketahui Brenton menginap di salah satu hotel yang tidak jauh dari masjid tersebut.

"Kayanya dia merasa terganggu," kata dia, Jumat.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor David Oliver Purba)

https://bandung.kompas.com/read/2023/04/30/163232078/rekam-jejak-wna-australia-yang-ludahi-imam-masjid-tahun-2009-pernah-terjerat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke