Salin Artikel

WNA yang Ludahi Imam di Masjid Bandung Bakal Dideportasi

Brenton yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dideportasi setelah proses hukum yang menjeratnya diselesaikan.

"Ya ini setelah ini, setelah proses hukum selesai," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Senin (1/5/2023).

Saat ini pihak kepolisian tengah melengkapi alat bukti dan pemeriksaan.

Sementara Brenton berada di balik jeruji besi Polrestabes Bandung, sambil menunggu kelengkapan berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan kejaksaan.

"Sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan kurang lebih 20 hari," ucap Budi.

Polisi telah meminta keterangan pada delapan saksi termasuk saksi ahli. Budi menyatakan bahwa pengumpulan bukti ini akan dipercepat.

Terkait deportasi pelaku, Budi menyebutkan bahwa tindakan itu akan dilakukan usai proses hukum diselesaikan.

Polisi juga telah menghubungi pihak kedutaan besar negara asal tersangka. Ada rencana pihak kedutaan akan mendampingi tersangka.

"Sudah kita hubungi dari pihak konsular, sudah bersurat, dari kedutaan akan mendampingi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, tindakan tak terpuji dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Brenton Craig Abbas Abdullah (43).

Pria tersebut diduga meludahi seseorang yang tengah menyalakan rekaman murotal ayat suci Al-Quran melalui alat pengeras suara di Masjid Jami Al - Muhajir, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.

Aksi yang terjadi pada Jumat (28/4/2023) sekitar pukul 06.00 WIB ini terekam kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di sekitar dalam masjid.

Dari video itu, terlihat MB yang mengenakan baju hitam, celana hijau dan bertopi tiba-tiba mendekati arah mimbar masjid. Di sana ada seseorang yang tengah memperdengarkan murotal Quran melalui pengeras suara masjid.

Seorang pria yang diludahi Brenton ini diketahui bernama M. Basri anwar, seorang imam di masjid tersebut. Basri mengatakan saat itu dirinya tengah melakukan program Jumat bersih di masjid sambil memutar rekaman murotal Al Quran melalui pengeras suara.

Adapun tindakan WNA itu menurutnya karena terganggu dengan suara murotal. 

WNA ini menginap di salah satu hotel yang tidak jauh dari masjid tersebut. 

"Kayanya dia merasa terganggu," katanya saat ditemui Jumat (28/4/2023) malam.

Dikatakan, Pria WNA itu melakukan tindakan yang kurang menyenangkan terhadap Basri, yakni berupa tindakan meludah hingga berkata kasar.

"Ngomong f*** dengan nada tinggi terus terdengar kasarnya juga. Udah ancang-ancang mukul. Tapi saya gak sempat kena pukulan. Meludahnya satu kali, kena muka," ucapnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/05/01/141648778/wna-yang-ludahi-imam-di-masjid-bandung-bakal-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke