Salin Artikel

Cara Mengurus SKCK Baru dan Perpanjangan di Polresta Bandung

KOMPAS.com - Berikut adalah syarat dan cara mengurus SKCK baru dan perpanjangan di Polresta Bandung termasuk biayanya.

Polresta Bandung berlokasi di Jalan Bhayangkara No.1, Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pelayanan pembuatan SKCK di Polresta Bandung melayani masyarakat dengan domisili KTP Kabupaten Bandung dan tidak dapat menggunakan surat keterangan domisili.

Pelayanan pembuatan SKCK di Polresta Bandung dilayani dengan pendaftaran online dan take away.

Untuk masyarakat dengan domisili KTP Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung dapat membuat SKCK di Polres Cimahi.

Sementara masyarakat dengan domisili KTP di luar Kabupaten Bandung bisa menggunakan layanan SKCK delivery pada link berikut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI yang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan administrasi.

Fungsi SKCK  adalah sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.

SKCK akan berisi data terkait nama, alamat, jenis kelamin, kebangsaan, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, NIK, data sidik jari, serta catatan mengenai tindakan kriminal pada periode tertentu.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlakunya berakhir, maka pemilik SKCK dapat kembali mengajukan perpanjangan dengan mengurus kembali di instansi tempat SKCK diterbitkan.

Dilansir dari laman Instagram @skckonline_polrestabandung, syarat dan cara mengurus SKCK baru dan perpanjangan di Polresta Denpasar termasuk biayanya.

Syarat Pembuatan SKCK Baru di Polresta Bandung

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akta Kelahiran
  4. Fotocopy Paspor (Khusus ke luar negeri)
  5. Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar warna merah
  6. Fotocopy rumus/rekaman sidik jari yang diambil oleh petugas di Ruang Pelayanan SKC
  7. Isian Formulir SKCK online melalui link https://skck.polri.go.id/

Sebagai catatan, pemohon SKCK masih harus membawa persyaratan SKCK tersebut, meskipun sudah berhasil mengupload file persyaratan pada saat daftar online.

Syarat Perpanjangan/ Perubahan Data SKCK di Polresta Bandung

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akta Kelahiran
  4. Fotocopy Paspor (Khusus ke luar negeri)
  5. Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar warna merah
  6. Fotocopy SKCK lama/rekaman sidik jari yang diambil oleh petugas
  7. Isian Formulir SKCK online melalui link https://skck.polri.go.id/

Sebagai catatan, pemohon SKCK masih harus membawa persyaratan SKCK tersebut, meskipun sudah berhasil mengupload file persyaratan pada saat daftar online.

Cara Pembuatan SKCK di Polresta Bandung

  1. Pemohon mendaftar melalui link skck.polri.go.id dan mengisi formulir yang telah disediakan
  2. Pemohon melakukan pengambilan rumus/rekaman sidik jari yang diambil oleh petugas
  3. Pemohon menuju loket pendaftaran untuk pembuatan SKCK baru
  4. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
  5. Pemohon menunggu saat dilakukan pengecekan ulang berkas dan pencetaan data
  6. SKCK dicetak dan diserahkan kepada pemohon

Jangka Waktu Pembuatan SKCK di Polresta Bandung

Jika berkas telah lengkap, maka waktu pembuatan SKCK baru adalah 19 menit, sementara untuk perpanjangan SKCK adalah 12 menit.

Jam buka layanan SKCK di Polresta Bandung

Pelayanan pembuatan SKCK baru dan perpanjangan di Polresta Bandung dilayani setiap hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 14.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00 - 11.00 WIB.

Biaya Pengurusan SKCK di Polresta Bandung

Biaya pembuatan SKCK baru dan perpanjangan di Polresta Bandung akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.

Hal ini mengacu pada PP No.76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagai catatan, saat ini Petugas Pelayanan SKCK Polresta Bandung sudah tidak menerima pembayaran secara tunai/cash, maka pada saat pendaftaran SKCK secara online pilihlah menu pembayaran BRIVA.

Biaya PNBP SKCK sebesar Rp 30.000 bisa dibayarkan melalui Bank BRI, ATM, M Banking dan BRI Link, dengan nomor BRIVA yang dikirimkan ke email yang telah didaftarkan pada saat daftar online

Sumber:
Instagram @skckonline_polrestabandung
https://sites.google.com/view/skckpolresbandung/persyaratan-skck?authuser=0 

https://bandung.kompas.com/read/2023/05/09/205810278/cara-mengurus-skck-baru-dan-perpanjangan-di-polresta-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke