KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang pria yang terekam closed-camera television (CCTV) mengancam pedagang di kawasan Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, memakai pistol korek api.
Pria di dalam rekaman CCTV itu diketahui bernama Jepri (38) dan mengaku meminta uang kepada para pedagang.
"Mintanya itu variatif dari Rp 50.000 hingga Rp 300.000," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat gelar perkara Mapolres Karawang, Rabu (10/5/2023).
Wridhanto menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah masyarakat mengaku resah akan aksi Jepri.
Selain itu, rekaman CCTV saat Jepri beraksi sempat menundang reaksi warganet dan meminta polisi segera menyelidiki kasus itu.
Beli online
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku mengaku membeli pistol mainan itu secara online. Tujuan pelaku membeli pistol itu agar mendapat jatah lebih dari pedagang.
Selain itu, pelaku mengaku memeras sejumlah pedagang di kawasan itu hampir setiap hari.
Beberapa pedagang yang sering menjadi sasarannya adalah pedagang bubur, kios buah dan beberapa pedagang lainnya.
Ditembak kakinya
Sementara itu, polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena melawan saat ditangkap Tim Sanggabuana Polres Karawang dan Polsek Rengasdengklok.
Dalam video rekaman CCTV yang beredar, Jepri tampakk mendatangi kios buah. Setelah terjadi percakapan dengan pedagang buah, ia kemudian menodongkan pistol mainannya tersebut.
Atas perbuatannya, Jepri dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
https://bandung.kompas.com/read/2023/05/10/213142178/peras-pedagang-pakai-pakai-pistol-korek-api-pria-di-karawang-ditangkap
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.