Salin Artikel

Duduk Perkara Konflik Pemkab Pangandaran dan Husein, ASN yang Mundur Usai Diancam karena Laporkan Pungli

Pertemuan itu untuk membicarakan terkait pernyataan Husein di media sosial yang mengaku diintimidasi dan diancam karena melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) saat pelatihan dasar (Latsar) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2020.

Jeje sudah menghubungi Husein secara langsung dan mengundang guru muda tersebut untuk bertemu pada Kamis sore.

Jeje juga akan mengundang semua pihak terkait agar masalah tersebut segera selesai.

Rencananya, pertemuan akan dilaksanakan di rumah dinas bupati di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

"Hari Kamis undang Husein untuk bicara. Kalau perlu bicara dari hati ke hati," kata Jeje saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (9/5/2023).

"Di mana nih titik persoalannya. Kalau pungli siapa yang punglinya," jelas Jeje.

Duduk perkara

Konflik antara Pemkab Pangandaran dan Husein bermula saat Husein mengunggah video di media sosial.

Dalam video itu, Husein menyebut dirinya diancam oleh Pemkab Pangandaran karena telah melaporkan dugaan pungli saat Latsar CPNS. Video Husein viral dan menjadi perbincangan.

Kompas.com kemudian mengonfirmasi hal tersebut ke Husein, Selasa (9/5/2023).

Husein menceritakan, kejadian bermula pada tahun 2020, saat itu dia harus mengikuti Latsar CPNS di Kota Bandung.

Husein diminta membayar uang transportasi sebesar Rp 270.000 untuk mengikuti pelatihan. Padahal, biaya kegiatan sudah dianggarkan.

Kemudian pada saat latihan dasar berjalan, para peserta kembali diminta membayar Rp 310.000 yang tidak tahu peruntukannya.

Husein merasa keberatan. Selain karena merasa pungutan itu tak diperlukan, Husein juga tidak memiliki uang.

Kala itu gajinya selama tiga bulan belum cair karena menggunakan sistem rapel.

Husein kemudian melaporkan pungutan tak wajar itu melalui situs pengaduan Lapor.go.id, dengan nama anonim.

Laporan Husein sempat ramai jadi perbincangan para pegawai di Kabupaten Pangandaran.

Akhirnya, Husein pun mengakui tentang laporannya karena sudah tersebar. Alasannya, dia tak ingin melibatkan dan merugikan pegawai lain.

Husein sempat mendengar bahwa jika tidak ada yang mengaku, maka surat pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) satu kabupaten tidak akan turun.

Husein kemudian dipanggil untuk menjalani proses sidang di gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran. Dia diinterogasi oleh 12 pegawai.

"Proses sidang sebetulnya ada surat pemanggilan, terus isinya menindaklanjuti laporan pengaduan. Saya dikerumuni sekitar 12 orang di kantor BKPSDM," ucapnya.

"Intimidasinya secara verbal ada yang bilang jangan sok jagoan. Ada omongan kalau ngelapor kayak gini merusak nama baik instansi dan ancaman pemecatan. Hari itu juga saya minta surat pemecatan kalau memang saya salah," paparnya.

Pada sidang kedua, dia kembali diminta untuk menghapus laporan.

Bahkan, SMP 2 Pangandaran, tempat dia mengajar, sempat didatangi pegawai BPKSDM.

Akhirnya, Husein terpaksa mencabut laporannya karena ada ancaman surat keputusan (SK) pengangkatan menjadi PNS tidak akan ditandatangani. 

Husein juga memilih pulang ke Bandung, Jawa Barat, sambil menunggu surat pemecatan.

Namun, surat tak kunjung keluar. Akhirnya, Husein mengajukan pengunduran diri pada Februari 2023. 

"Surat pemecatannya belum keluar dan akhirnya saya berinisiatif bikin surat pengunduran diri dengan draft didikte sama mereka. Saya sudah konfirmasi beberapa kali, katanya lagi proses," ucapnya.

Pemkab Pangandaran bantah semua tuduhan

Pemkab Pangandaran membantah semua tuduhan Husein.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani, mengatakan, saat Latsar, pihaknya tidak menganggarkan transportasi CPNS ke lokasi di Bandung karena pusat pendidikan administrasi (Pusdikmin) akan menggelar Latsar secara daring.

Pemkab Pangandaran saat itu juga melakukan refocusing anggaran untuk penanganan Covid. Sehingga anggaran transportasi dipending.

Dani menyebut, pihaknya juga sudah menjelaskan kepada para peserta bahwa Latsar hanya daring. Namun, dalam perjalanannya ternyata ada klasikal atau pertemuan tatap muka.

Setelah itu, Pemkab Pangandaran meminta para peserta untuk berunding guna membahas biaya Latsar. Perundingan tidak melibatkan BKPSDM.

Ihwal pemanggilan Husein, Dani menjelaskan, hal itu karena ada pelaporan ke Kemenpan-RB.

Yang dipanggil bukan hanya Husein, tapi juga kordinator angkatan atau ketua kelas.

Saat itu pihaknya menjelaskan bahwa pungutan tersebut untuk kepentingan para CPNS.

"Sehingga saat itu clear (selesai). Bahkan Husein sudah bikin berita acara permohonan maaf. Saat itu sudah membuat permohonan maaf bahwa dia salah memaknai, menafsirkan tentang itu (pungutan)," jelas dia.

Dani membantah pihaknya mengintimidasi Husein. Pihak BKPSDM hanya menyampaikan aturan sesuai PP 53 tentang Disiplin dan PP 94.

Terkait Husein yang merasa diintimidasi saat proses klarifikasi, Dani menegaskan bahwa pihaknya hanya mendatangkan pihak-pihak yang terlibat.

Dani mengatakan, sampai saat ini Husein masih berstatus ASN Pemkab Pangandaran karena surat pengunduran dirinya belum diproses.

Bertemu Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kemudian berinisiatif bertemu dengan Husein.

Emil, sapaan Ridwan Kamil, ingin mendengar penjelasan Husein terkait dugaan pungli serta ancaman yang dia terima.

Pertemuan yang berlangsung satu jam di ruang kerja gubernur, di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/5/2023), itu digelar secara tertutup.

Setelah selesai, Emil langsung meninggalkan ruangan dan akan menyampaikan hasil pertemuannya kepada media hari ini.

Sementara Husein bergegas meninggalkan Gedung Sate dan tidak berkenan diwawancara awak media yang sudah menunggu. (Penulis: Kontributor Bandung Dendi Ramdhani, Kontributor Pangandaran Candra Nugraha|Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, David Oliver Purba)

https://bandung.kompas.com/read/2023/05/11/052000578/duduk-perkara-konflik-pemkab-pangandaran-dan-husein-asn-yang-mundur-usai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke