Salin Artikel

Kasus Husein Guru Pangandaran, Ridwan Kamil Buka Opsi Pindah Mengajar ke SMA

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membuka opsi untuk Husein Ali Rafsanjani, guru muda di Pangandaran yang mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah melaporkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli).

Salah satu opsi solusinya, Husein pindah mengajar ke tingkat SMA yang menjadi kewenangan Pemprov Jabar. Saat di Pangandaran, Husein diketahui mengajar di SMP 2 Pangandaran.

Hal itu ia sampaikan setelah mendengar penjelasan langsung dari Husein di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/5/2023) sore.

"Termasuk opsi solusi untuk pindah mengajar di SMA yang menjadi kewenangan Gubernur," kata Emil, sapaan akrabnya, dikutip dari Instagram pribadinya, Kamis (11/5/2023) pagi.

Emil menyayangkan keputusan Husein untuk mengundurkan diri jadi PNS. Apalagi, masuk PNS mesti melewati serangkaian tes panjang dengan persaingan yang ketat.

"Sedang kita cari solusi-solusinya dan dicari keadilannya dan kita berikan juga opsi-opsi yang penting karena beliau ini sudah PNS. Jadi PNS itu susah mengalahkan puluhan ribu (orang), kita cari solusi paling pas. Mudah-mudahan baik untuk Pangandaran, baik juga buat Kang Husein, insya Allah semua ada ending yang baik," jelasnya.

Seperti diketahui, kisah getir dialami Husein Ali Rafsanjani (27), guru muda di Kabupaten Pangandaran yang memilih mengundurkan diri sebagai PNS usai melaporkan praktik pungli.

Kejadian bermula pada 2020 saat Husein yang baru menerima surat tugas sebagai PNS di Kabupaten Pangandaran harus mengikuti latihan dasar di Kota Bandung.

Namun, ia mendadak harus membayar uang transportasi sebesar Rp 270.000, padahal biaya kegiatan sudah dianggarkan.

Kemudian pada saat latihan dasar berjalan, para peserta juga kembali diminta bayaran sebesar Rp 310.000 yang entah peruntukannya.

"Mau ikut atau tidak ikut (rombongan) tetap harus bayar. Padahal, saya naik motor dari Pangandaran ke Bandung. Bahkan, yang enggak bisa ikut karena lagi hamil dan sakit pun harus tetap bayar," kata Husein saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (9/5/2023).

Saat itu, ia berkeberatan dengan pungutan tersebut. Terlebih lagi, kala itu gajinya masih belum cair selama tiga bulan (dirapel). Bahkan, ia sempat memperlihatkan isi rekeningnya yang pas-pasan untuk kebutuhan hidup.

"Bukan masalah nominal, untuk sebagian orang kecil, besar uang itu kan subyektif. Tapi kalau dikali berapa ratus CPNS kan sudah berapa tuh. Apalagi saya bukan orang mampu banget. Saya sampai capture isi rekening saya," tutur Husein.

"Untuk sehari-hari saya masih ambil kerjaan nyanyi di acara nikahan dan kafe di Bandung untuk bekal hidup di Pangandaran," ucapnya.

Karena menganggap tak wajar, ia pun melaporkan aksi pungutan tersebut melalui situs pengaduan dari Lapor.go.id dengan nama anonim. Laporan Husein pun sempat ramai jadi perbincangan para pegawai di Kabupaten Pangandaran.

Karena informasi laporannya sudah tersebar, Husein pun mengakui tentang laporannya. Alasannya, ia tak ingin melibatkan dan merugikan pegawai lain.

"Saya kirim laporan (dengan) anonim, di grup ramai nyari siapa yang lapor. Karena banyak yang dituduh, saya enggak mau merugikan orang lain, mending saya ngaku. Bahkan, ada obrolan SK (pegawai) satu kabupaten enggak akan turun (kalau tidak ada yang mengaku)," ucap alumnus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu.

Husein lalu mendapat surat pemanggilan dan menjalani proses sidang di gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Pangandaran. Ia mengaku diinterogasi oleh sekitar 12 orang pegawai.

"Proses sidang, sebetulnya ada surat pemanggilan terus isinya menindaklanjuti laporan pengaduan. Saya dikerumuni sekitar 12 orang di kantor BKPSDM," ucapnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/05/11/114700778/kasus-husein-guru-pangandaran-ridwan-kamil-buka-opsi-pindah-mengajar-ke-sma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke