Salin Artikel

Ridwan Kamil Rekomendasikan Kepala BKPSDM Pangandaran Dinonaktifkan Sementara

Hal itu merupakan buntut dari kasus viralnya guru muda bernama Husein Ali Rafsanjani yang mengundurkan diri sebagai PNS usai melaporkan dugaan pungli pada 2020.

"Saya sudah mendengarkan, ada laporan tertulis dari BKPSDM Pangandaran dan bertemu langsung dengan Husein-nya. Saya sudah rekomendasikan, Kepala BPSDM Kabupaten Pangandaran diberhentikan dulu sementara," kata Emil, sapaan Ridwan, di Gedung Indonesia Menggugat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023).

Selain itu, Emil juga menugaskan Inspektorat dan tim Saber Pungli Jabar untuk datang ke menelusuri masalah tersebut.

"Saya sudah menugaskan Inspektorat dan Saber Pungli Jabar untuk datang ke Pangandaran untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi. Nanti kalau terbukti, ada jalur sanksi sesuai perundangan, kalau tidak terbukti direkonsiliasi dengan solusi. Solusinya terserah yang paling nyaman buat semua pihak," ujar Emil.

Namun, Emil mengatakan, Husein sudah tidak nyaman dengan ekses yang ditimbulkan setelah perkara yang dikisahkan di media sosial viral.

"Kelihatannya memang dianya tidak terlalu nyaman dengan eksesnya. Termasuk pindah ke level provinsi kewenangan gubernur, tapi kalau PNS itu panjang urusannya ada BKN, ada nasional yang harus melakukan itu. Hari ini arahannya itu. Hasil laporannya nanti dilaporkan ke publik," jelasnya.

Seperti diketahui, kisah getir dialami Husein Ali Rafsanjani (27), guru muda di Kabupaten Pangandaran yang memilih mengundurkan diri sebagai PNS usai melaporkan praktik pungli.

Kejadian bermula pada tahun 2020 saat Husein yang baru menerima surat tugas sebagai PNS di Kabupaten Pangandaran harus mengikuti latihan dasar di Kota Bandung.

Namun, ia mendadak harus membayar uang transportasi sebesar Rp 270.000, padahal biaya kegiatan sudah dianggarkan.


Kemudian, pada saat latihan dasar berjalan, para peserta juga kembali diminta bayaran sebesar Rp 310.000 yang entah peruntukannya.

"Mau ikut atau tidak ikut (rombongan) tetap harus bayar. Padahal, saya naik motor dari Pangandaran ke Bandung. Bahkan, yang enggak bisa ikut karena lagi hamil dan sakit pun harus tetap bayar," kata Husein saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (9/5/2023).

Saat itu, ia keberatan dengan pungutan tersebut. Terlebih kala itu gajinya masih belum cair selama tiga bulan (dirapel).

Bahkan, ia sempat memperlihatkan isi rekeningnya yang pas-pasan untuk kebutuhan hidup.

"Bukan masalah nominal, untuk sebagian orang kecil besar uang itu kan subyektif. Tapi kalau dikali berapa ratus CPNS kan sudah berapa tuh. Apalagi saya bukan orang mampu banget. Saya sampai capture isi rekening saya," tutur Husein.

"Untuk sehari-hari saya masih ambil kerjaan nyanyi di acara nikahan dan kafe di Bandung untuk bekal hidup di Pangandaran," ucapnya.

Karena dianggap tak wajar, ia pun melaporkan aksi pungutan tersebut melalui situs pengaduan dari Lapor.go.id secara anonim.

Laporan Husein pun sempat ramai jadi perbincangan para pegawai di Kabupaten Pangandaran.

Karena informasi laporannya sudah tersebar, akhirnya Husein pun mengakui tentang laporannya. Alasannya, ia tak ingin melibatkan dan merugikan pegawai lain.

"Saya kirim laporan (dengan) anonim, di grup ramai nyari siapa yang lapor. Karena banyak yang dituduh saya enggak mau merugikan orang lain mending saya ngaku. Bahkan, ada obrolan SK (pegawai) satu kabupaten enggak akan turun (kalau tidak ada yang mengaku)," ucap alumnus Universitas Pendidikan Indonesia itu.

Husein pun mendapat surat pemanggilan dan menjalani proses sidang di gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Pangandaran.

Ia mengaku diinterogasi oleh sekitar 12 orang pegawai.

"Proses sidang, sebetulnya ada surat pemanggilan terus isinya menindaklanjuti laporan pengaduan. Saya dikerumunin sekitar 12 orang di kantor BKPSDM," ucapnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/05/11/155302578/ridwan-kamil-rekomendasikan-kepala-bkpsdm-pangandaran-dinonaktifkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke