Salin Artikel

Demi Jadi Caleg, 3 PNS Berpangkat Tinggi di Karawang Pilih Pensiun Dini

Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang mencatat, sedikitnya ada tiga ASN dengan golongan dan pangkat tinggi yang mundur.

Mereka adalah Kepala Bagian Persidangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karawang yang juga Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Karawang Nandang Mulyana, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Karawang Dedi Achdiat, serta Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Karawang Asep Junaedi.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara BKPSDM Karawang Nendi Rohendi membenarkan ketiga nama tersebut menyatakan mundur sebagai PNS.

Pengunduran diri ketiganya sudah diajukan beberapa bulan lalu dan masing-masing sudah menerima terhitung mulai tanggal (TMT) surat keputusan pemberhentian.

"Soal TMT akhir tugas, ketiganya memilih TMT 1 Juli, sehingga masa akhir kerja Pak Nandang, Pak Asep Junaedi dan Pak Dedi Achdiat adalah akhir Juni 2023 ini, dan 1 Juli mereka bukan lagi PNS atau ASN Karawang, melainkan pensiunan," ujar Nendi, Kamis (12/5/2023).

Nendi menyebutkan, setiap PNS atau ASN berhak mengajukan pengunduran diri pensiun dini asalkan sesuai syarat dan ketentuan.

Syaratnya yakni melampirkan alasan, usia harus di atas 50 tahun, masa kerja minimal 20 tahun.

"Itu diajukan paling maksimal 6 bulan sebelum TMT SK dikeluarkan," ujarnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/05/12/175536978/demi-jadi-caleg-3-pns-berpangkat-tinggi-di-karawang-pilih-pensiun-dini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke