Salin Artikel

KPK soal Hengky Kurniawan Dilaporkan karena Mutasi Pejabat di Bandung Barat: Kami Cek Dulu

Sebelumnya, Aktivis Pemuda Bandung Barat melaporkan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan ke KPK pada Kamis (11/5/2023) atas dugaan gratifikasi pada proses rotasi maupun mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK bakal melakukan verifikasi berkas laporan yang disampaikan oleh Aktivis Pemuda Bandung Barat untuk selanjutnya apakah laporan itu perlu ditindaklanjut atau tidak.

"Kami akan cek lebih dahulu. Namun prinsipnya, bila ada laporan masyarakat dimaksud, kami pasti tindaklanjuti dengan lebih dahulu diverifikasi dan telaah oleh tim pengaduan," ujar Ali saat dihubungi, Jumat (12/5/2023).

Proses untuk sampai pada tahap penyelidikan masih jauh, KPK harus menelaah terlebih dahulu apa materi yang dilaporkan sebelum tindak lanjut lebih jauh.

"Verifikasi dan telaah ini dilakukan untuk memastikan persyaratan laporan sebagaimana ketentuan. Termasuk apakah ada kewenangan KPK terkait materi laporan tersebut," kata Ali.

Untuk diketahui, Pemkab Bandung Barat melaksanakan rotasi mutasi jabatan pada Januari 2023.

Aktivis Pemuda Bandung Barat menuding ada maladministrasi pada rotasi mutasi yang dilakukan oleh Pemkab Bandung Barat.

Maladministrasi yang dituduhkan itu yakni adanya PNS eselon IV A dirotasi ke jabatan lebih tinggi dengan jabatan setara eselon III A.

Selain dugaan maladministrasi, Aktivis Pemuda Bandung Barat juga menduga adanya praktik gratifikasi pada proses rotasi mutasi jabatan tersebut.


Atas tuduhan itu, Kepala Bagian Hukum Asep Sudiro mengatakan, rotasi jabatan yang dilaksanakan sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

"Dari sisi hukum tentu rotasi mutasi itu sudah sesuai aturan. Seharusnya sebelum melaporkan, mereka mengkaji dulu apakah ini melanggar ketentuan atau tidak. Mereka ini gagal paham soal rotasi mutasi. Jangan samakan ASN (aparatur sipil negara) sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV," ujar Asep Sudiro saat dihubungi, Jumat (12/5/2023).

Asep menjelaskan, ada kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi.

Tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional ialah Jabatan Administrator atau Eselon III dan Jabatan Pengawas Eselon IV.

Kebijakan untuk rotasi mutasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

"Jelas pelapor gagal paham. Sekarang enggak ada eselon IV, yang ada pejabat fungsional. Jadi kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya enggak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan bupati sudah betul sesuai aturan hukum berlaku," jelas Asep.

https://bandung.kompas.com/read/2023/05/12/180311778/kpk-soal-hengky-kurniawan-dilaporkan-karena-mutasi-pejabat-di-bandung-barat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke